JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Detik-detik Penggerebekan Pengedar Sabu asal Karanganyar, Muhammad Ilham di Depan SMPN 2 Sragen. Sempat Terlihat Mencurigakan

Muhammad Ilham, pemuda asal Kebakkramat, Karanganyar saat diamankan di Mapolres Sragen, Sabtu (14/8/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek seorang pemuda asal Karanganyar, Sabtu (14/8/2021) petang.

Pemuda bernama Muhammad Ilham (21) itu ditangkap atas kepemilikan paket sabu. Pemuda asal Dukuh Nangsri, RT 3/3, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar itu digerebek usai kedapatan membawa satu paket sabu.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, tersangka digerebek sekitar pukul 15.15 WIB sore tadi.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan dilakukan saat tersangka hendak bertransaksi sabu di tepi jalan Raya Sukowati tepatnya di depan SMPN 2 Sragen.

Kronologinya, bermula ketika sekira pukul 14.15 WIB Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Sukowati tepatnya di depan SMPN 2 Sragen sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito langsung mengumpulkan anggota Opsnal dan langsung memploting anggota di sepanjang Jln. Raya Sukowati.

“Dari hasil pengamatan dan pemantauan di sekitaran lokasi ada salah satu anggota opsnal mencurigai seseorang yang sedang berdiri di pinggir jln tepatnya di depan SMPN 2 Sragen dengan gerak- gerik mencurigakan. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (15/8/2021).

Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan baik badan dan pakaian. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 1 bungkus rokok Marlboro warna merah.

Di dalamnya terdapat bungkusan tisu warna putih yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

“Tersangka diamankan dengan barang bukti satu bungkus rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya terdapat bungkusan tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu,” urai Kasubag Humas.

Turut diamankan pula satu HP milik tersangka bermerek Realmi. Kemudian diamankan tas slempang warna hitam motif krem yang dibawa tersangka sebagai sarana.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang buktinya. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com