JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kelakuannya Meresahkan, Begal Sambirejo Malah Diserahkan Keluarganya ke Polisi. Satunya Digerebek Saat Hendak Kabur

Dua tersangka begal sadis asal Sambirejo dan Sragen Kota saat dibekuk di Polres Sragen, Selasa (24/8/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan 2 begal sadis asal Sambirejo dan Sragen Kota menyisakan cerita lain.

Ternyata keduanya dibekuk dengan cara berbeda. Begal remaja bernama Dimas Bayu Kuncoro (18) asal Dukuh Sidoharjo RT 08, Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Sragen diserahkan oleh keluarganya ke polisi.

Sementara satu temannya, Prasetyo Tri Wibowo alias Pasio (21) warga Jl. Aipda KS Tubun 56 RT 2/20, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, dibekuk saat hendak kabur ke Solo.

“Tersangka DB dibawa oleh keluarga korban ke Polsek sambirejo yang kemudian tersangka diserahkan ke Polres Sragen untuk dilakukan penyidikan. Tersangka PTW diamankan saat kabur ke Solo,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (27/8/2021).

Keduanya dibekuk usai memeras korban yang bernama Muhammad Nur Sidix (20) mahasiswa asal Dukuh Tengklik RT 12/12, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Tersangka Dimas yang sempat bertindak sebagai eksekutor sempat menggertak korban dengan kalimat “njaluk sing mbok duweni kabeh” (minta semua yang kamu miliki)”.

Dimas juga sempat menggertak meminta HP korban namun ditolak. Kemudian temannya, Prasetyo juga sempat mengancam akan menembak korban dengan kalimat “Tak Bedil po Piye (Saya tembak).

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Kasus itu terungkap ketika digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021). Kapolres mengatakan aksi pemerasan sadis itu terjadi pada 14 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kronologinya bermula ketika kedua tersangka mencari mangsa dengan menyambangi Waduk Kembangan di Mojorejo, Karangmalang, Sragen.

Keduanya berboncengan dengan sepeda motor Honda Vario bersama satu rekannya, Sadam. Sesampai di waduk, mereka bertemu dengan korban yang malam itu bersama tiga rekannya.

“Awal mulanya korban ini berkenalan dengan dua orang tersangka. Mereka berdua sudah berniat mencari korban dan keliling di Waduk Kembangan. Kemudian langsung mengajak korban diantar ke Gedung SMS di Sragen,” papar Kapolres di hadapan awak media.

Kemudian sesampai di gedung SMS, tersangka Dimas berpura-pura meminta tetring ke HP korban karena alasan kuotanya habis. Korban kemudian mengeluarkan HP miliknya.

Saat itulah, tersangka Dimas yang sudah menyiapkan rencana jahat, langsung menggertak korban pakai senjata taring babi. Ia langsung meminta korban menyerahkan HP dan barang yang dimiliki.

Karena takut korban kemudian melepaskan kalung stainless yang dikenakannya. Namun saat tersangka mau meminta HP, korban nekat melawan.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Korban berhasil menendang kemudian mengunci tersangka Dimas. Melihat temannya terjepit, tersangka Prasetyo makin nekat kembali menusuk korban dengan taring babi sembari mengancam akan menembak korban.

Prasetyo kemudian menusuk korban pakai gunting berkali-kali ke arah korban.

“Kemudian tersangka Prasetyo menusuk pakai gunting berkali-kali kena punggung hingga mengalami luka,” terang Kapolres.

Karena korban berteriak, pelaku akhirnya kabur hanya membawa kalung stainless milik korban. Sedangkan HP dan benda lainnya milik berhasil diselamatkan setelah korban berhasil lari sambil teriak minta tolong.

“Meski kerugian hanya Rp 23.000, tapi ini sebuah upaya kejahatan dengan kekerasan. Karena korbannya manusia, jadi untuk menjadi perhatian penting,” urai Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing.

Saat ini keduanya diamankan di Mapolres dengan barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Satu tersangka ternyata resedivis kasus yang sama. Mereka kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com