Beranda Umum Nasional Mal Sudah Boleh Buka! Boleh Makan di Tempat, Tapi Ini Syaratnya

Mal Sudah Boleh Buka! Boleh Makan di Tempat, Tapi Ini Syaratnya

Suasana sepi di Mall Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jumat, 22 Mei 2020. Supermarket dan toko penjual makanan dikecualikan selama pemberlakuan PSBB) di Kota Bekasi dan masih diperbolehkan buka / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kabar gembira seiring grafik kasus Covid-19 yang mulai melandai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan baru kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Beberapa sektor mulai ada pelonggaran. Misalnya, pengunjung restoran akan diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas terbatas dan mal juga sudah boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Antara lain, ujar Jokowi, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan jam batasan operasional hingga pukul 20.00,” ujarnya.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas. Kemudian, industri berorientasi eskpor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

“Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari,” ujar Jokowi.

Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, lanjut dia, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan pengumuman aplikasi PeduliLindungi untuk screening.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

www.tempo.co