SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tahun 2021 merupakan tahun manis bagi petani kelapa sawit di Indonesia. Hal itu salah satunya sebagai dampak positif dari kebijakan mandatory biodiesel melalui campuran 30 persen atau (B30) yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian.
Menko Airlangga menuturkan, kebijakan B30 membuat Indonesia justru tidak bergantung pada negara lain untuk menjual CPO.
Pada saat yang sama, jelas Airlangga, kebijakan B30 membuat konsumsi sawit di dalam negeri meningkat. Pada gilirannya, hal itu berdampak pada keuntungan petani sawit.
“Akibat kebijakan B30, demand dalam negeri terjaga dan petani menikmati hasil,” kata Menko Airlangga, Rabu (18/8/2021), seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Kondisi tersebut diakui oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung.
Dia bahkan mengatakan, sejak negara ini berdiri baru tahun ini petani sawit bisa menikmati hasil penjualan tandan buah sawit (TBS).
Ia menyebut bahwa dari 22 provinsi dan 136 kabupaten, harga TBS menunjukkan tren positif.
“Ini menjadi kado terindah bagi petani sawit di Indonesia,” kata dia di sela HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).
Gulat mengakui, tren positif tersebut merupakan dampak langsung dari kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Januari 2021 lalu.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) saat itu menyetujui usulan alokasi anggaran BPDPKS tahun 2021.
Alokasi anggaran tersebut untuk pemenuhan target peremajaan sawit rakyat seluas 180 hektare dengan alokasi anggaran Rp 5,567 triliun.
Gulat menambahkan, biasanya harga TBS di bawah Rp 1.000/kg di sejumlah provinsi. Namun, tahun ini rerata harga TBS berada di atas Rp 1.000/kg. Misalnya, di Provinsi Banten, harga TBS sempat menembus Rp 1.800/kg.
Di Kalimantan Selatan, harga TBS juga menyentuh angka Rp 2.100/kg berdasarkan penetapan provinsi. Sementara di Kalimantan Barat, penetapan harga TBS provinsi mencapai Rp 2.542/kg.
Harga tinggi TBS juga ditunjukkan di Provinsi Jambi yang menyentuh angka Rp 2.620/kg pada periode 13-19 Agustus kemarin. Bahkan, di Riau dan Sumatra Utara, harga TBS mencapai masing-masing Rp 2.730 dan Rp 2.769 per kilogram.
Gulat menilai, kebijakan pemerintah terkait petani kelapa sawit memang sangat tepat dan jitu. Kebijakan tersebut antara lain dengan disahkannya UU Cipta Kerja menjadi gerbang hijau untuk keberlanjutan sawit Indonesia.
Selain itu, diterbitkannya PMK 76 Tahun 2021 dinilai mampu menyeimbangkan antara industri hulu dan hilir kelapa sawit.
Program peremajaan sawit rakyat yang dikeluarkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mampu mendorong petani meremajakan tanaman sawit berusia tua. Suhamdani
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















