![pengeroyokan polisi pengeroyokan polisi](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2021/08/pengeroyokan-polisi.jpeg?resize=640%2C311&ssl=1)
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo membekuk tujuh orang usai melakukan pengeroyokan di Jalan Honggowongso, Serengan, Selasa (13/7/2021) silam.
Dalam kasus itu, dua orang menjadi korban masing-masing warga sipil berinisial M asal Makamhaji, Sukoharjo dan satu anggota polisi berinisial BA yang berusaha mengamankan M.
Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto dalam rilis di Mapolresta I, Senin (9/8/2021) memaparkan, total ada 10 orang yang dijadikan tersangka.
Sedangkan tujuh pelaku itu masing-masing berinisial AP, KP, ES, AW, LP, AS, dan DS.
“Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, tujuh lainnya sudah ditetapkan tersangka,” terang Waka Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadi kecelakaan di Jalan Honggwongso antara mobil dan sepeda motor. Kemudian, korban M memotret kecelakaan itu.
Selang beberapa saat, para pelaku mengetahui warga itu telah mengambil gambar kecelakaan tersebut. Lalu, korban memilih pergi, namun para pelaku tidak terima dan mengejar warga tersebut hingga ke Jl. Dr. Radjiman.
Namun, saat pergi mereka dikeroyok dan dipukuli. Tak hanya disitu saja, mereka juga dibawa ke sebuah tempat lalu kembali dianiaya.
“Kalau dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dikatakan memotret. Sebenarnya, di lokasi itu ada kecelakaan,” ungkap Gatot.
Saat peristiwa tersebut, kata Gatot, anggota Polsek Serengan akhirnya melintas dan mencegah penganiayaan terjadi. Hingga akhirnya, kedua korban diamankan.
“Namun, saat akan mengamankan kejadian anggota polisi BA tersebut dipukul oleh kelompok tersangka,” jelas Gatot.
Tak hanya, melakukaan pemukulan terhadap anggota kepolisian, Kelompok Tersangka juga melakukan perusakan terhadap mobil patroli milik Polsek Serengan.
“Mobil Patroli ditendangi oleh kelompok tersangka yang mengakibatkan pintu samping kiri rusak,” ungkapnya.
Disinggung para pelaku yang berhasil dibekuk, Gatot mengaku, mereka diantaranya AP, KP, ES, KW, LP, AS dan DS. Lalu, tiga lainnya masih diburu.
“Pelaku lainnya masih diburu dan terus kami kejar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Gatot.
Akibat perbuatannya ketujuh tersangka diamankan di Mako Polresta Solo dan dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Prabowo