KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Rencana pembukaan kembali objek wisata di Tawangmangu dan Ngargoyoso Karanganyar pekan ini mendapat respon lampu kuning, alias was-was dari Polres setempat.
Dengan alasan tak mau kecolongan terjadi ledakan Covid-19, Polres Karanganyar melakukan penghambatan arus dengan pengalihan arus dan penyekatan jalan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko menjelaskan, sedia payung sebelum hujan sangat urgen menyikapi rencana pembukaan objek wisata yang berlangsung mulai pekan ini.
Pasalnya, akan sangat sulit dan dilematis untuk ditangani jika pengunjung sudah berada di lokasi wisata.
“Polres Karanganyar pada setiap hari minggu akan melaksanakan kegiatan penyekatan dan pengalihan arus, khusus arus ke Tawangmangu terkait pembukaan objek wisata,” ungkap Kadi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (21/8/2021).
Iptu Agung Purwoko mengingatkan perlunya menjaga menghormati kesepakatan bersama yang sudah dijalin oleh Forkompimda Kabupaten Karanganyar sebagai implementasi aturan pemerintah pusat, yakni tentang PPKM.
“Kabupaten Karanganyar ini kan masih PPKM level 4 mestinya kita semua tetap waspada dan upaya preventif itu dikedepankan,” tegasnya.
Untuk itu, Iptu Agung Purwoko berharap jiwa besar serta legawa semua pihak termasuk pelaku wisata, untuk bisa saling menjaga demi kebaikan semua.
Satu hal yang harus disepakati bersama, Karanganyar hingga saat ini masih menerapkan PPKM, karena masih menghadapi pandemi Covid-19. Langkah Polres Karanganyar adalah upaya pencegahan supaya tidak terjadi peningkatan angka penularan Covid-19 di Karanganyar dan tidak muncul klaster baru yaitu klaster Wisata.
“Mohon maaf bukannya Polres Karanganyar mempersulit atau menghambat pergerakan objek wisata, namun kami mengajak masyarakat untuk bersama mengahadapi pandemi ini dengan menahan diri agar, pandemi belum berakhir,” jelasnya.
Meski demikian karena kebijakan pemerintah daerah yang membuka kembali objek wisata merespons permohonan pelaku wisata , maka Polres Karanganyar bisa memahami tetapi dengan format khusus yakni okupansi tetap dibatasi maksimal 25% serta melalui pengawasan ketat. Selain itu faktor prokes mutlak wajib dilakukan.
Pihaknya berharap pengunjung yang akan ke Tawangmangu dan Ngargoyoso bisa berkordinasi dengan aparat dilapangan. Pengunjung tidak perlu takut karena aparat tidak melakukan razia melainkan hanya penjagaan guna menghindari kemacetan lalu,-lintas.
“Silahkan melintas dan berkoordinasi dengan aparat yang berada di Tawangmangu dan Ngargoyoso,” ungkapnya.
Sebagai informasi, setelah vakum sebulan pelaku wisata di Karanganyar menjerit menangis meminta Pemkab Karanganyar membuka kembali obyek wisata. Rupanya permohonan itu dikabulkan oleh dinas terkait. Beni Indra