Beranda Umum Nasional Resmi Tersangka Korupsi, Prabowo Siap Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Resmi Tersangka Korupsi, Prabowo Siap Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjadi ujian baru bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga integritas kabinetnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Silmy dipastikan segera kehilangan jabatan strategis yang kini masih melekat padanya.

Sinyal pencopotan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurut dia, pemerintah akan menindaklanjuti status hukum Silmy sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Prasetyo menjelaskan, Istana telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyusul penahanan Silmy oleh KPK. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan di sektor imigrasi maupun pemasyarakatan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

Di sisi lain, KPK mengungkap bahwa perkara yang menjerat Silmy berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung ketika Silmy masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024.

Baca Juga :  Majelis Etik Bongkar Carut-marut Ombudsman Era 2021-2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya alur perintah maupun penerimaan uang yang terjadi pada masa kepemimpinan Silmy di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan (Silmy) menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Bandung, dan Bali, pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 18 orang yang kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

Budi menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu malam, KPK memutuskan meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Silmy Karim yang saat ini masih menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Prediksi Analis Terbukti, Rupiah Akhirnya Tembus Rp 18.000 per Dolar AS

“Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Budi.

Penetapan tersangka terhadap Silmy menjadi sorotan karena ia merupakan salah satu pejabat aktif di kabinet pemerintahan Presiden Prabowo. Kini, selain menghadapi proses hukum di KPK, Silmy juga harus bersiap kehilangan kursi wakil menteri yang selama ini didudukinya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.