Beranda Daerah Solo Satpol PP Solo Bubarkan 9 Hajatan Selama PPKM Level 4, Salah Satunya...

Satpol PP Solo Bubarkan 9 Hajatan Selama PPKM Level 4, Salah Satunya Anggota DPR RI

Ilustrasi hajatan dibubarkan petugas Polsek Jebres Senin (14/3/2021) malam / Istimewa via Joglosemarnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satpol PP Solo membubarkan sembilan hajatan pernikahan selama penerapan PPKM Level 4. Salah satu yang dibubarkan merupakan resepsi pernikahan salah satu anggota DPR RI yang diadakan Sabtu (7/8/2021)  malam, di Java Terrace Kitchen and Bar.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya akan meni dak tegas dengan sanksi pembubaran untuk hajatan atau resepsi pernikahan yang dilarang selama PPKM level 4. Sesuai regulasi, pernikahan hanya diperbolehkan dengan penyelenggaraan akad nikah di KUA, tempat ibadah atau Disdukcapil dengan maksimal 10 tamu undangan.

“Kita mengetahui informasi tersebut dari laporan masyarakar. Kita cek ke lapangan dan memang benar. Ada sekitar 100an tamu undangan yang sudah hadir dan kita kondisikan untuk kita dorong pulang saat itu juga,” ujarnya, Senin (9/8/2021).

Dari 100 an tamu yang sempat hadir tersebut, disinyalir salah satunya merupakan pejabat negara. Hal itu diketahui dari informasi yang dihimpun di lapangan. Namun demikian, Arif enggan mengkonfirmasikannya dengan jelas.

Baca Juga :  Baznas Komitmen Manfaatkan Zakat untuk Kesejahteraan Jemaah Masjid

“Karena kan mereka (tamu) memakai masker semua. Dan anggota kami tidak hapal siapa mereka satu per satu. Sebenarnya, sebelumnya akad nikah sudah digeser ke KUA. Awalnya memang di tempat yang sama, tapi kemudian digeser. Ternyata setelah akad, mereka kembali ke lokasi untuk resepsi itu,” imbuhnya.

Sementara itu, selama penerapan PPKM level 4, Satpol PP telah membubarkan sembilan hajatan pernikahan baik yang diselenggaran di hotel dan restoran maupun di rumah warga. Terkait hal itu, Arif menegaskan tidak akan pandang bulu untuk menegakkan sanksi pembubaran kegiatan.

“Memang aneh, selama PPKM level 4 ini malah meningkat jumlahnya (hajatan). Padahal sebelumnya landai. Kita samksi sesyai SE yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menyayangkan atas penyelenggaraan resepsi pernikahan oleh salah satu anggota DPR RI di Kota Solo tersebut.

Baca Juga :  Dapat Keluhan Permasalahan Klasik Pasar Klewer, Ini Solusi yang Ditawarkan Bambang Gage

“Aturan itu kan diterapkan kepada siapapun. Tidak.menunjik orang jabatannya apa. Artinya itu kemarin sudah disampaikan sebagai pejabat harus memberi contoh,” tegasnya. Prihatsari