Beranda Edukasi Pendidikan Sekolah Tatap Muka Bersifat Dinasmis, Tergantung Kondisi Wilayah Masing-masing

Sekolah Tatap Muka Bersifat Dinasmis, Tergantung Kondisi Wilayah Masing-masing

Sebelum mengikuti tes PAT secara tatap muka, para siswa menjalani ukur suhu terlebih dulu / Foto: Waskita

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah PPKM Level 1-3.

Pemerintah memperbolehkan sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 menggelar PTM terbatas seiring membaiknya situasi pandemi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, pelaksanaan PTM bersifat dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing.

Seperti di Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur yang sudah lebih dulu, sejak 16 Agustus 2021, untuk tingkat TK hingga SMP.

“Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan,” kata dia dalam keterangannya, yang dikutip Senin (23/8/2021).

Johnny menegaskan, PTM tak bisa ditunda hingga pandemi berakhir.

Sejumlah ilmuwan memprediksi pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi sehingga perlu beradaptasi.

Dalam pelaksanaan PTM terbatas, tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga :  ISETH 2024, UMS Berkomitmen pada Pengembangan Teknologi

Kewenangan Izin Penuh Pada Orangtua

Orangtua, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ,” tegasnya.

Menkominfo juga menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50%), mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya. Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang.

Seiring kegiatan PTM terbatas, vaksinasi terus digencarkan.

“Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri,” katanya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Baca Juga :  ISETH 2024, UMS Berkomitmen pada Pengembangan Teknologi

www.tribunnews.com