JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sembako BPNT Sragen Jadi Sorotan, Kepala Dinsos: Kalau Jelek Harga Mencurigakan, Aja Gelem!

Mbah Karsi, nenek asal Desa Wonotolo Gondang penerima BPNT saat menunjukkan kentang yang diterima dari program BPNT yang ukurannya sangat kecil dan dinilai tidak layak. Foto/Wardoyo
Mbah Karsi, nenek asal Desa Wonotolo Gondang penerima BPNT saat menunjukkan kentang yang diterima dari program BPNT yang ukurannya sangat kecil dan dinilai tidak layak. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Dinas Sosial mengimbau keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk berani menolak apabila sembako yang diterima tidak sesuai baik dari sisi kualitas maupun harga.

E-Warung penyalur sembako juga diingatkan untuk tidak bermain-main karena jika ditemukan melanggar, maka operasional E-warung bisa diusulkan dicoret atau dihentikan.

Penegasan itu disampaikan PLT Kepala Dinsos Sragen, Yuniarti. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan untuk BPNT, kewenangan dinas hanya sebatas memonitor dan memastikan warga menerima sembako sesuai haknya.

Sehingga apabila sembako yang diterima dari E-Warung tidak sesuai, warga diharapkan berani menolak dan melapor.

“Nek tidak sesuai ya jangan mau. Omong saja ke E-Warungnya. Misalnya harganya nggak sesuai, atau sembakonya kualitasnya nggak sesuai, ya bisa ditolak,” paparnya, Rabu (11/8/2021).

Yuniarti menguraikan soal pengadaan sembako, jenis dan harganya sebenarnya sudah ada ketentuannya. Untuk harga, setiap bulan Dinsos selalu mengirim daftar harga eceran tertinggi (HET) jenis sembako ke E-Warung.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

HET sembako itu merupakan harga patokan di pasaran yang diperoleh dari Dinas Perdagangan. Setiap E- Warung diminta menempel daftar HET sembako agar warga juga bisa memonitor.

“Sudah kita sosialisasikan juga. Jadi bantuan Rp 200.000 perbulan itu sudah ada ketentuan jenis dan volume sembakonya. Misalnya berasnya 15 kg dan kualitas harus premium. Kalau dikasih beras yang jelek, masyarakat ya harus pinter, aja gelem,” ujarnya.

Soal indikasi harga total sembako yang ditengarai ada selisih tak wajar atau di bawah Rp 200.000, Yuniarti mengatakan bahwa hal itu perlu pengecekan terlebih dahulu.

Yuniarti. Foto/Wardoyo

Menurutnya jika memang ada harga tidak wajar dan terbukti, maka E-Warung bisa dihentikan. Hanya saya kewenangan menghentikan ada di BNI selaku bank pemerintah yang ditunjuk menangani BPNT bersama E-Warung.

“Jadi yang bisa menghentikan E-Warung itu BNI. Kemudian supplier sembako ke E-Warung itu bebas mau nunjuk siapa. Tapi kalau ada aduan harga atau kualitas enggak sesuai, nanti kita bisa laporkan E-Warungnya ke BNI. Nah tentunya nanti BNI akan mengambil langkah,” terangnya.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Dengan teknis seperti itu, mestinya E-Warung berusaha menyalurkan BPNT sesuai ketentuan agar bisa tetap dipercaya oleh BNI.

Yuniarti menyampaikan soal jenis sembako, hal itu tergantung dari kebutuhan warga penerima dan kesepakatan dengan E-Warung.

E-Warung juga sudah dibatasi dengan koridor yang harus ditaati seperti harga total sembako tidak boleh melebihi Rp 200.000, kualitas harus baik dan lain sebagainya.

Soal dugaan selisih harga, menurut Yuni hal itu sudah urusan antara E-Warung dan supplier.

“Satu desa ada satu E-Warung. Kita juga sering memberikan pembinaan ke E-Warung. Dan sebenarnya E-Warung ini sudah lama berdiri. Makanya kalo ada E-Warung yang tidak sesuai, warga bisa melapor ke Dinsos, ke TKSK atau ke kecamatan,” tandasnya.

Ditambahkan, jumlah warga penerima BPNT di Sragen tercatat sebanyak 54.922 orang. Untuk pencairan sembako BPNT, setiap desa dilayani oleh satu E-Warung. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com