JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sembako BPNT Sragen Jadi Sorotan, Kepala Dinsos: Kalau Jelek Harga Mencurigakan, Aja Gelem!

Mbah Karsi, nenek asal Desa Wonotolo Gondang penerima BPNT saat menunjukkan kentang yang diterima dari program BPNT yang ukurannya sangat kecil dan dinilai tidak layak. Foto/Wardoyo
Mbah Karsi, nenek asal Desa Wonotolo Gondang penerima BPNT saat menunjukkan kentang yang diterima dari program BPNT yang ukurannya sangat kecil dan dinilai tidak layak. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Dinas Sosial mengimbau keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk berani menolak apabila sembako yang diterima tidak sesuai baik dari sisi kualitas maupun harga.

E-Warung penyalur sembako juga diingatkan untuk tidak bermain-main karena jika ditemukan melanggar, maka operasional E-warung bisa diusulkan dicoret atau dihentikan.

Penegasan itu disampaikan PLT Kepala Dinsos Sragen, Yuniarti. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan untuk BPNT, kewenangan dinas hanya sebatas memonitor dan memastikan warga menerima sembako sesuai haknya.

Baca Juga :  Kasus Mandor Ngutang Warga di Proyek Bulog, Bupati Sragen: Pokoknya Kita Siap Bantu

Sehingga apabila sembako yang diterima dari E-Warung tidak sesuai, warga diharapkan berani menolak dan melapor.

“Nek tidak sesuai ya jangan mau. Omong saja ke E-Warungnya. Misalnya harganya nggak sesuai, atau sembakonya kualitasnya nggak sesuai, ya bisa ditolak,” paparnya, Rabu (11/8/2021).

Yuniarti menguraikan soal pengadaan sembako, jenis dan harganya sebenarnya sudah ada ketentuannya. Untuk harga, setiap bulan Dinsos selalu mengirim daftar harga eceran tertinggi (HET) jenis sembako ke E-Warung.

HET sembako itu merupakan harga patokan di pasaran yang diperoleh dari Dinas Perdagangan. Setiap E- Warung diminta menempel daftar HET sembako agar warga juga bisa memonitor.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Nanang Personel Kaktuz Band Asal Sragen Meninggal Dunia

“Sudah kita sosialisasikan juga. Jadi bantuan Rp 200.000 perbulan itu sudah ada ketentuan jenis dan volume sembakonya. Misalnya berasnya 15 kg dan kualitas harus premium. Kalau dikasih beras yang jelek, masyarakat ya harus pinter, aja gelem,” ujarnya.

Soal indikasi harga total sembako yang ditengarai ada selisih tak wajar atau di bawah Rp 200.000, Yuniarti mengatakan bahwa hal itu perlu pengecekan terlebih dahulu.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com