JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Usai Rapat dengan Luhut, Sragen Langsung Siapkan Perda Prokes. Hajatan Bisa Dibubarkan Sampai Disanksi Denda

Suparno. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPRD Sragen mengisyaratkan akan memprioritaskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang protokol kesehatan (Prokes).

Perda itu dinilai penting untuk menjadi pedoman pelaksanaan penegakan protokol kesehatan di masa pandemi.

Ketua DPRD Sragen, Suparno mengatakan Perda Prokes itu digulirkan menindaklanjuti pertemuan virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.

Menurutnya, Perda dipandang perlu untuk pijakan penindakan apabila ada pelanggaran. Sebab selama ini realitanya masih banyak pelanggaran utamanya pelaksanaan hajatan.

“Selama ini mau menindak kan nggak ada dasar hukumnya. Realitanya masih banyak warga yang mencari-cari kesempatan menggelar hajatan. Padahal itu sangat rentan kerumunan. Selama ini kasus Covid-19 di Sragen paling banyak juga klaster keluarga yang pemicunya mungkin dari kerumunan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (26/8/2021).

Baca Juga :  Pesta Rakyat dalam Dimensi Ekonomi Kreatif dan Kesejarahan: Hari Jadi Sragen ke-278

Legislator asal PDIP itu menjelaskan Perda itu nantinya diajukan oleh Satgas Covid-19 kabupaten atau Pemkab. Secara garis besar, Perda itu nantinya akan mengatur secara spesifik pembatasan dan aturan kegiatan selama pandemi.

Kemudian diatur ketika masuk level 3 atau 4 apa saja yang dilarang dan dibatasi. Termasuk pembatasan operasional tempat publik seperti restoran, toko modern, pusat perbelanjaan dan lainnya.

Disampaikan dalam Perda, tentu saja di dalamnya ada sanksi yang bisa dijatuhkan bagi warga yang melanggar. Misalnya apabila ada hajatan, bisa dibubarkan atau kemungkinan sampai sanksi terberat berupa denda.

“Soal besarannya, kami belum tahu. Nanti dilihat bagaimana draft dari Pemda dulu. Bola ada di Pemda. Intinya Perda itu dibuat untuk lebih menegaskan pelaksanaan Prokes. Ini juga semata-mata menekan kasus Covid-19 agar segera mereda dann normal kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertama di Soloraya! APROPI Melakukan Pelatihan Penggunaan Pestisida Dengan Diikuti Ratusan Petani dari Berbagai Daerah di Sragen

Suparno menambahkan jika segera dimasukkan ke DPRD, nanti akan segera ditindaklanjuti ke Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperpemda) untuk dikaji.

Jika dipandang layak, akan diajukan ke Ketua DPRD untuk selanjutnya dimasukkan ke paripurna.

“Nanti akan kami prioritaskan. Kalau segera masuk, tahun ini mungkin sudah bisa diproses. Prinsip kami, lebih baik Perda daripada tidak ada Perda. Karena akan ada pegangannya. Karena jika tidak ada aturan, asumsi masyarakat semua dianggap dilarang,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com