SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPRD Sragen mengisyaratkan akan memprioritaskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang protokol kesehatan (Prokes).
Perda itu dinilai penting untuk menjadi pedoman pelaksanaan penegakan protokol kesehatan di masa pandemi.
Ketua DPRD Sragen, Suparno mengatakan Perda Prokes itu digulirkan menindaklanjuti pertemuan virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.
Menurutnya, Perda dipandang perlu untuk pijakan penindakan apabila ada pelanggaran. Sebab selama ini realitanya masih banyak pelanggaran utamanya pelaksanaan hajatan.
“Selama ini mau menindak kan nggak ada dasar hukumnya. Realitanya masih banyak warga yang mencari-cari kesempatan menggelar hajatan. Padahal itu sangat rentan kerumunan. Selama ini kasus Covid-19 di Sragen paling banyak juga klaster keluarga yang pemicunya mungkin dari kerumunan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (26/8/2021).
Legislator asal PDIP itu menjelaskan Perda itu nantinya diajukan oleh Satgas Covid-19 kabupaten atau Pemkab. Secara garis besar, Perda itu nantinya akan mengatur secara spesifik pembatasan dan aturan kegiatan selama pandemi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com