JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Wilayah PPKM 1-3 Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini Panduannya

Siswa SMPN 4 Solo mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi, Rabu, 4 November 2020. Foto Ilustrasi: JSNews/Triawati Prihatsari
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 untuk mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Prinsip utama pelaksanaan PTM terbatas itu adalah kehati-hatian, kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ujar Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbudristek, Hendarman pada 10 Agustus 2021.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Gelar Rakor Bahas Sebaran Mata Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025

SKB yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri itu berisi panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Berikut ketentuan-ketentuan mengenai PTM terbatas.

1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi atau memperbarui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

2. PTM terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase, yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Di masa transisi, PTM terbatas berlangsung selama 2 bulan. Sedangkan masa kebiasaan baru, PTM dilakukan setelah masa transisi selesai.

3. Sekolah dan madrasah berasrama dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap dengan ketentuan, bulan pertama pada masa transisi 50 persen, bulan kedua masa transisi 100 persen, dan masa kebiasaan baru 100 persen.

Baca Juga :  Siswa Siswi Kelas 4 SDIT Nur Hidayah Surakarta Ikuti Halal Bi Halal dan Sungkeman

4. Bagi sekolah yang sudah memulai PTM terbatas, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih melanjutkan PJJ bagi anaknya.

5. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.

6. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 kali 24 jam.

7. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terpantau pemda.

8. Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK seperti di laboratorium, studio, bengkel, praktik kerja lapangan diperbolehkan.

9. PTM terbatas pda pendidikan tinggi dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan direktur jendera terkait.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com