JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Akhirnya, Bupati Sragen Resmi Bolehkan Hajatan dan Hiburan. Tapi Tak Boleh Makan, Buka Masker dan Jogetan

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Status level 3 untuk Kabupaten Sragen mulai membawa angin segar bagi masyarakat. Salah satunya mulai dibolehkannya kegiatan hajatan.

Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi selama melaksanakan hajatan. Di antaranya pembatasan tamu serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Ia menyampaikan warga sudah boleh menggelar hajatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat ini.

Hajatan sudah boleh tapi tetap dengan prokes yang ketat. Tamunya hanya 20 orang. Yang punya hajat dan pengantin harus diswab antigen terlebih dahulu,” paparnya kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Meski dibolehkan, ia menyebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi jika ingin menggelar hajatan. Di antaranya tamu yang datang dibatasi maksimal 20 tamu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Pelaksanaan hajatan harus dilakukan dengan sistem drive thru atau mbanyu mili. Kemudian sajian makanan atau hidangan tidak diperbolehkan secara prasmanan atau piring terbang.

Empunya hajat diwajibkan membungkus hidangan dan tamu membawa pulang atau tidak boleh menyantap di lokasi hajatan.

Perihal hiburan di sebuah hajatan, Bupati juga menyebut sudah diperbolehkan. Akan tetapi hiburan itu hanya dihadirkan untuk memberi hiburan bukan untuk direspon dengan jogetan atau menyanyi bareng yang bisa menimbulkan kerumunan.

Hiburan boleh, tetapi yang tidak menimbulkan kerumunan. Jadi sambil tamu datang dihibur dengan nyanyi boleh, tetapi tidak ada kerumunan maupun jogetan. Dengan catatan tetap Prokes,” tandasnya.

Bupati menjelaskan seluruh peraturan terkait hajatan tersebut maupun pelonggaran lainnya di PPKM level 3 sudah diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru.

Inbup itu bernomor 360/388/038/2021 tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Sragen. Dalam Inbup itu dicantumkan beberapa ketentuan bahwa hajatan atau kegiatan sejenis dapat dilaksanakan dengan sejumlah batasan.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Yakni maksimal 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pengawasan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah.

Untuk menghindari membuka masker pada saat acara maka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas merokok, makan, dan minum. Sajian makanan dan minuman dikemas dalam suatu paket atau wadah untuk dibawa pulang.

Hajatan hanya dilaksanakan pada siang hari maksimal 2 jam dan tidak diperbolehkan mengadakan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Pada prinsipnya boleh menggelar hajatan, tapi tetap mempedomani pada ketentuan yang sudah digariskan dalam Inbup tersebut. Baik jumlah tamu, penerapan prokes, dan terpenting tidak ada prasmanan serta hidangan dibungkus. Kemudian tidak ada kerumunan hiburan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com