JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dinihari tadi.
Azis ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018.
Azis terseret sebagai tersangka usai keterlibatannya memberikan suap kepada mantan Kapolsek Gemolong Sragen yang menjadi penyidik KPK, AKP Stepanus Robbin Pattuju.
Sebelumnya Robbin, mantan Kapolsek Gemolong 2016-2017 yang meroket jadi penyidik KPK, sudah lebih dahulu ditangkap dan kini sudah berproses sidang di KPK.
Robbin didakwa menerima aliran suap dari sejumlah pejabat berperkara korupsi termasuk Azis senilai total hampir Rp 11,5 miliar.
Azis sendiri ditahan usai dilakukan penangkapan paksa oleh tim penyidik karena sempat mangkir panggilan KPK sehari sebelumnya.
KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Aziz Syamsuddin dalam pengembangan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Uang suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, yang menyeret nama Azis dan Aliza.
Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Firli Bahuri mengatakan Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah.
Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu.
Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp 2 miliar. Azis lantas mentransfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap.
Masih pada Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500. Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke bentuk rupiah dengan menggunakan identitas lain.
“Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” kata Firli.
Adapun dalam dugaan suap DAK Lampung Tengah, Azis ditengarai tak bergerak sendiri mengurus penambahan anggaran tersebut.
Sumber Tempo di KPK menyebutkan seorang anggota Banggar DPR RI lain diduga ikut berperan.
Bekas politikus Senayan yang ditengarai terlibat itu telah divonis untuk perkara lain, yakni kasus mafia anggaran.
Firli mengatakan KPK juga tak menutup kemungkinan mengusut anggota Banggar lain dalam perkara Azis Syamsuddin ini.
“Apakah ada kemungkinan KPK melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar lain, saya tidak pernah membatasi siapa saja,” kata Firli. (Wardoyo/Tempo.co)