Beranda Daerah Wonogiri Duh, Gadis 14 Tahun di Wonogiri Diduga Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Sendiri

Duh, Gadis 14 Tahun di Wonogiri Diduga Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Sendiri

Pencabulan
Petugas melakukan pemeriksaan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Wonogiri. Kali ini menimpa korban sebut saja Bunga (14).

Persetubuhan itu diduga terjadi di rumah korban sendiri di Kecamatan Sidoharjo. Sementara terduga pelaku adalah WJ (31), warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Bariman didampingi Kasihumas AKP Suwondo, Senin (6/9/2021), menyebutkan, Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pengungkapan kasus berdasarkan pengaduan orang tua korban,” jelas dia.

Peristiwa diketahui pada Jumat (3/9/2021) di rumah korban yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Sidoharjo sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :  Fenomena Rockfall di Tirtomoyo Wonogiri Dipicu Gempa Gunungkidul

Terungkapnya kasus itu berawal saat sejumlah saksi melihat terduga pelaku bertamu ke rumah korban selanjutnya menutup pintu. Saksi kemudian mengetuk pintu tetapi tidak dibukakan.

Selanjutnya saksi masuk lewat pintu dapur dan mendapati korban berada di ruang tamu. Sedangkan terduga pelaku bersembunyi di balik pintu kamar dan disuruh keluar oleh saksi.

Saksi sempat menanyai terduga pelaku ada urusan apa di rumah korban. Hal ini dijawab hanya main. Selanjutnya saksi menghubungi Polsek Sidoharjo. Akhirnya saksi beserta terduga pelaku dibawa ke Polsek Sidoharjo untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui terduga pelaku pernah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di rumah korban sekitar seminggu yang lalu. Sedangkan pada Jumat 3 September 2021 tidak terjadi persetubuhan.

“Orang tua korban datang ke Polsek untuk membuat laporan pengaduan. Perkara ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Baca Juga :  KA Batara Kresna Reborn Lebih Cepat dengan Tarif Sama, Wonogiri-Jakarta Rp 100 Ribu?

Barang bukti yang ikut diamankan di antaranya sebuah hp merk Samsung warna putih dan seuah hp merk Xiaomi warna hitam. Aris