
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengakuan blak-blakan artis cantik sekaligus politisi DPR RI, Krisdayanti soal gaji, tunjangan dan miliaran dana reses miliaran yang diterima anggota DPR setiap tahun, mendapat tanggapan dari anggota DPR RI lainnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wiludjeng Pramestuti memandang apa yang disampaikan Krisdayanti soal gaji dan fasilitas dana untuk DPR RI itu harus dipahami secara proporsional.
Legislator PDIP asal Dapil Jateng IV itu menyampaikan ada dua jenis anggaran yang diterima setiap anggota DPR RI.
Pertama adalah pendapatan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan yang itu merupakan hak serta bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi DPR RI.
Namun ada pula anggaran yang masuk kategori penerimaan anggota DPR RI. Yakni dana reses atau serap aspirasi dan dana kunjungan dapil.
Meski nominalnya lebih besar sampai ratusan juta setiap kegiatan, dana reses dan kunjungan dapil itu bukan untuk pribadi DPR namun diperuntukkan ke masyarakat.
“Jadi ada orang yang tidak bisa membedakan antara pendapatan dan penerimaan. Penerimaan itu contohnya DPC menerima Banpol. Kan itu nggak bisa dipakai DPC semau-maunya ya kan. Ada program kegiatan vaksinasi seperti yang harus dilaksanakan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat hadir dalam kegiatan vaksinasi untuk warga, Sabtu (18/9/2021).

Sementara, yang disampaikan Krisdayanti dan masuk pendapatan hanyalah gaji dan tunjangan. Gaji sebesar Rp 16 juta tiap tanggal 1 dan Rp 59 juta tunjangan setiap tanggal 5.
Total gaji dan tunjangan itulah yang merupakan pendapatan seorang anggota DPR RI dan bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Salah itu (ratusan juta). Itu juga nggak bener. Jadi Rp 59 juta itu totalnya setiap bulan. Itu gaji yang boleh kita belikan baju, boleh kita belikan untuk bayar sekolah anak-anak dan itu cukup kok. Cukup banget kalau saya,” katanya.
Anggaran Penerimaan untuk Kegiatan
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]