JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ini Penampakan Nova, Bandar Pil Koplo Asal Desa Gading Sragen Saat Dikeler Polisi. Ternyata Sudah Lama Diintai!

Tersangka bandar pil koplo asal Gading Tanon saat diamankan di Mapolres bersama barang bukti. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen digerebek polisi karena menjadi bandar pil koplo, Kamis (2/9/2021).

Pemuda itu diketahui bernama Nova Aditya Candra (19), asal Dukuh Tugu Mulyo RT 10. Pemuda tamatan MTS itu digerebek di rumah orangtuanya, Suwito di Dukuh Tugu Mulyo RT 10, sekitar pukul 10.30 WIB tadi pagi.

Aktivitas penjualan pil koplo oleh tersangka ternyata ditengarai sudah berjalan lama. Ia menyasar teman-temannya sebagai pelanggan setianya.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, penggerebekan dilakukan oleh tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Agus Warsito.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan diawali sekira pukul 08.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi bahwa di Tugu Mulyo sering dijadikan lokasi transaksi pil koplo yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka selama ini dikenal sebagai bandar yang menjual obat – obatan terlarang jenis pil koplo. Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Agus Warsito langsung melakukan penggerebekan.

Sempat melakukan pengintaian, tepat pukul 10.30 WIB, tim langsung menggerebek tersangka di sebuah rumahnya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Dari penggeledahan, tim menemukan bungkusan plastik warna hitam yang di simpan di atas kasur kamar milik tersangka.

Bungkusan itu ternyata berisi 200 pil koplo jenis Trihex dan 100 butir tramadol. Turut diamankan pula dompet berisi Rp 200.000 dan sebuah HP Xiaomi milik tersangka.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com