Beranda Daerah Wonogiri Kasus Pemalsuan Pencatatan Roya Sertifikat Tanah di Wonogiri, Negara dan Pemohon Rugi...

Kasus Pemalsuan Pencatatan Roya Sertifikat Tanah di Wonogiri, Negara dan Pemohon Rugi Banyak Gegara

Barang bukti
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi para pejabat utama memberikan keterangan dalam konferensi pers. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pemalsuan pada pencatatan roya sertifikat tanah di Wonogiri kini ditangani Satreskrim Polres Wonogiri. Ini sesuai dengan Pasal pasal 264 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 1 KUHP.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Supardi, Senin (13/9/2021), mengatakan, akibat kasus itu ada sejumlah kerugian. Meliputi dokumen negara yang rusak karena adanya pemalsuan
surat, tidak masuknya PNBP yang harusnya dibayarkan pemohon untuk pengajuan roya.

Kerugian selanjutnya nama baik Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menjadi buruk. Serta kerugian materiil atas biaya roya yang dibebankan oleh diduga pelaku, dan sertifikat tidak sah.

Terduga pelaku pemalsuan pencatatan roya adalah BB (33) warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah sertifikat tanah,buku tanah, dan beberapa berkas berita acara.

Baca Juga :  Di Pantai Gading Purba Wonogiri, Bocah bocah Belajar Bahasa Inggris dengan Native Speaker Asal Jerman Momen Hari Toleransi Internasional

“Modus operandi pelaku membantu menguruskan proses roya yang kemudian dilakukan pemalsuan dalam pengetikan roya dan tandatangan,” jelas dia.

Adapun kronologi kejadian pada tanggal 12 Maret 2021 dari pihak BPN Wonogiri melaporkan suatu tindak pidana pemalsuan pada pencatatan roya sertifikat. Sebanyak tiga buah sertifikat yang royanya diduga palsu.

Untuk obyek yang dipalsu di tiga buah sertifikat tersebut adalah pencatatan roya yang terdapat di sertifikat, tanda tangan dari pejabat yang berwenang, serta stempel Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.

Setelah ada temuan bahwa tiga buah sertifikat tersebut royanya adalah palsu maka dari pihak BPN melakukan konfirmasi kepada kuasa pemohon yang melakukan validasi yaitu seorang pejabat pembuat akta tanah. Setelah
dilakukan klarifikasi kepada pemilik sertifikat mereka tidak mengetahui bahwa roya yang ada di sertifikat miliknya tersebut adalah palsu. Karena mereka menitipkan pengurusan roya sertifikat tersebut melalui terduga pelaku. Aris