Beranda Daerah Wonogiri Kok Bisa ya, Total Penerima BPUM Lebih Banyak Daripada yang Diusulkan, di...

Kok Bisa ya, Total Penerima BPUM Lebih Banyak Daripada yang Diusulkan, di Wonogiri Sentuh Jumlah 30 Ribu Padahal Usulan Hanya 17 Ribu Orang

Uang
Ilustrasi bantuan tunai. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jumlah penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ternyata bisa saja jauh lebih banyak daripada total yang diusulkan.

Kondisi semacam itu nyata terjadi di Wonogiri. Faktanya sepanjang tahun 2021 ini, Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (KUKM) dan Perindustrian Wonogiri telah mengusulkan 17.475 pemohon untuk bisa menerima BPUM.

Sementara itu, berdasarkan SK dari Deputi Usaha Mikro Kemenkop Nomor 423 Tahun 2021 tertanggal 30 Agustus 2021, usulan di Wonogiri yang sudah cair total kumulatif berjumlah 30.797 penerima.

“Belasan ribu usulan ini adalah usaha-usaha yang sudah kami verifikasi dan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan bantuan dari pusat sejumlah Rp 1.200.000,” ujar Kepala Dinas KUMK dan Perindag Wonogiri Wahyu Widayati, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, jumlah bantuan yang cair jauh lebih banyak daripada usulan. Hal demikian diperkirakan ada kemungkinan pemohon yang mengajukan di tahun lalu kembali mendapatkan bantuan serupa di tahun ini.

Baca Juga :  Ungkrung alias Entung, Kepompong Ulat Jati yang Diburu di Awal Musim Penghujan, Kuliner Ekstrem dan Peluang Cuan

Namun ada juga yang tahun lalu belum mendapatkan bantuan, di tahun ini mendapatkan bantuan usaha. Penetapan penerima bantuan itu dilakukan oleh Kementerian.

Pada tahun lalu tidak hanya dinasnya yang bisa melakukan pengusulan calon penerima bantuan BPUM. Namun pihak-pihak lain seperti koperasi, Himbara, PNM dan Pegadaian juga bisa melakukan pengusulan.

Namun sejak keluarnya Petunjuk Pelaksanaan bantuan BPUM Nomor 03 Tahun 2021 dari Kementerian KUKM, pengusul BPUM ditentukan dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di kabupaten/kota.

“Jadi sekarang yang mengusulkan dari kami,” kata dia.

Dikatakan, tahun lalu usulan dari dinas yang terealisasi berjumlah 16.642. Sementara di tahun ini ada 8.540 usulan yang terealisasi hingga BPUM tahap III.

Sebelum diusulkan ke pusat imbuhnya, Dinas KUKM dan Perindag Wonogiri telah melakukan verifikasi syarat-syarat calon penerima bantuan BPUM. Adapun syarat yang harus dipenuhi pemohon diantaranya sudah memiliki usaha sebelum pandemi Covid-19, tidak sedang menerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga :  Terjadi di Wonogiri Gadis 15 Tahun Dijual 550 Ribu, Ditemukan di Kamar Hotel

Selain itu syarat lainnya adalah bukan anggota TNI/POLRI, PNS atau pegawai BUMN maupun BPBD, bukan penerima BPUM tahap sebelumnya.

Sementara syarat yang harus dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK Wonogiri, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau syarat keterangan usaha (SKU) yang ditandatangani Kepala Desa atau Lurah setempat. Aris