JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Manteb Lur! Dalam Sebulan, Polresta Solo Ungkap 19 Kasus Peredaran Narkoba dan Amankan 0,5 Kilogram Sabu

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen dan pejabat utama Polresta Solo menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba di Halaman Mapolresta Solo, Rabu (8/9/2021). Foto: Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sat Narkoba Polresta Solo berhasul mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dalam rentang sebulan terkahir, atau medio Agustus hingga awal September ini.

Tak tanggung-tanggung, polisi turut mengamankan 562,67 gram (0,5 kilogram) sabu-sabu dan menangkap 21 tersangka.

“Ini menjadi ungkap kasus terbesar jajaran Sat Narkoba Polresta Solo sepanjang tahun 2021,” kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen dalam jumpa pers di Halaman Mapolresta, Rabu (8/9/2021).

Ade menjelaskan, dari total barang bukti itu, sebanyak kurang lebih 525 gram sabu diamankan dari tersangka bernisial AM alias PJ, warga Kecamatan Serengan, Solo.

Ratusan barang haram itu dibagi dalam lima paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam maupun coklat dengan berat bervariasi mulai 5 hingga 100 gram.

Awalnya, jajaran Sat Narkoba Polresta Solo mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan ring road, Mojosongo, Jebres, Senin (6/9/2021).

Baca Juga :  Astra Daihatsu Pastikan Skandal Uji Keselamatan di Jepang Tak Pengaruhi Penjualan di Soloraya

Setelah melakukan penyelidikan awal, petugas lantas melakukan penggerebakan dan mengamankan tersangka AM. Dalam penggeledahan awak, ditemukan barang bukti tiga paket sabu yang dibungkus dengan lakban coklat,

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Gumpang Nomor 28.A, Kecamatan Kartosuro, Sukoharjo.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu yang dibungkus dengan lakban hitam, 10 paket sabu yang dibungkus dengan lakban coklat, dua bendel plastik klip besar, satu bendel plastik klip kecil, satu unit timbangan digital, satu buah lakban cokelat, satu buah lakban hitam dan satu buah doubel tape.

“AM ini memperoleh paket sabu dari sesorang yang masih kita selidiki dan lakukan pengembangan. Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polresta Solo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Menpan RB Siapkan Aturan Hak Cuti ASN Pria Yang Istrinya Melahirkan, Pengamat: Pilot Tertidur Saat Bertugas Jadi Pelajaran

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Rikha Zulkarnaen, mengatakan Solo merupakan sasaran untuk pemakai narkotika. Ia mengonfirmasi jika pelaku AM tidak mengetahui siapa dan ke mana sabu-sabu akan dikirim.

Tugas pelaku AM hanya memecah sabu-sabu dalam jumlah besar ke jumlah tanggung. Lalu, sabu berukuran tanggung akan dikirimkan ke lokasi-lokasi perjanjian. Jaringan AM lantas memecah sabu-sabu paket tanggung ke paket hemat.

“Jika barang yang dimiliki AM dipecah paket hemat, harganya bisa mencapai miliaran rupiah,” papar dia.

Ia bersyukur bisa mengungkap kasus terbesar sejak 2020. Namun, hal itu dijadikan sinyal bahwa Solo bukan merupakan jalur pengiriman tetapi pengguna narkotika.

“Kalau sudah ketergantungan sangat berbahaya. Harus selalu waspada khususnya generasi muda, apalagi paket hemat dijual murah,” tegasnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com