Beranda Daerah Karanganyar Munas IV  Apdesi Desak  Bupati untuk Kembalikan Kewenangan Pengisian Perdes  ke Pihak ...

Munas IV  Apdesi Desak  Bupati untuk Kembalikan Kewenangan Pengisian Perdes  ke Pihak  Desa

Suasana Munas IV Apdesi / Foto: Beni Indra
Suasana Munas IV Apdesi / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Karanganyar, Jateng mendesak pada Mendagri Tito Karnavian agar rekruitmen perangkat desa  diserahkan kepada pihak desa,  bukan Pemkab.

Desakan itu disampaikan saat pelaksanaan Musyawarah Nasional Munas Apdesi ke IV di Jakarta, Minggu (17-18/9/2021) yang mana perwakilan Apdesi Cabang Karanganyar hadir.

Ketua DPC Apdesi Karanganyar Haryanto MM mengatakan, hampir seluruh DPC Apdesi yang hadir ternyata sama mengusulkan pengembalian wewenang pengisian perangkat desa seperti diamanatkan UU Nomor  6 Tahun 2014 tentang wewenang desa.
Pasalnya selama ini kewenangan itu diambil  oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dengan membuat Peraturan Bupati Perbup pengisian perangkat desa.

“Jujur saja uneg-uneg sebanyak 132 kades se Karanganyar anggota Apdesi sudah kami sampaikan langsung kepada Mendagri sesaat setelah membuka Munas IV,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM melalui telepon seluler dari ateba Munas Apdesi di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga :  Dapat Intruksi Megawati, Bupati Karanganyar Rober Urungkan Niat Retreat ke Magelang

Menurut Haryanto, dia banyak mendapat aduan dari sejumlah DPC Apdesi, Mendagri mengatakan agar seluruh pengurus DPC Apdesi se Indonesia bersikukuh pada UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mana kewenangan desa terurai dengan jelas termasuk pengisian perangkat desa.

“Bahkan Mendagri menegaskan kepala desa boleh tidak melantik perangkat desa hasil seleksi diluar kewenangan kepala desa karena seleksi itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014,” tegas Haryanto.

Untuk itu  lanjut Haryanto aspirasi mayoritas DPC Apdesi se Indonesia segera ditindaklanjuti oleh Mendagri agar para Bupati se Indinesia tidak gegabah mengambil alih peran kepala desa soal pengisian perangkat desa.

Dijrkaskan Haryanto setelah membuka Munas tersebut Mendagri memberikan pengarahan pada seluruh anggota Apdesi agar tetap kompak berpegang teguh pada UU Nomor 6 Tahun 2014.

Selain itu penggunaan dana desa agar disalurkan sesuai peruntukkannya termasuk untuk membantu memerangi pandemi covid.

Baca Juga :  Dapat Intruksi Megawati, Bupati Karanganyar Rober Urungkan Niat Retreat ke Magelang

Pada bagian lain Mendagri lanjut Haryanto juga meminta soliditas anggota Apdesi mendukung program pembangunan pemerintah serta membantu perang melawan covid 19. “Arahan Beliau seperti itu intinya Apdesi merupakan organisasi yang kuat sehingga harus mampu berbuat nyata tapi tetap berpegang teguh pada aturan,” ujarnya. Beni Indra