SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 18 advokat di Sragen yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen menggeruduk Polres setempat, Kamis (16/9/2021).
Kedatangan mereka untuk melaporkan salah satu Ketua RT di Desa Bener, Kades Bener, pimpinan PT Glory Industrial dan Bupati Sragen terkait penutupan akses jalan warga untuk kepentingan pembangunan PT Glory di desa tersebut.
Belasan advokat itu melapor setelah mendapat surat kuasa dari sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) di dua RT yakni RT 26 dan 27 di sekitar pabrik, yang terdampak oleh penutupan jalan.
Mereka melapor bersama beberapa perwakilan warga. Setiba di Polres, mereka langsung diterima di ruangan Kasat Reskrim.
Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri mengatakan kedatangannya bersama 17 advokat ke Polres itu untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pihak terkait penutupan jalan desa antara RT 26 dan 27 Benersari, oleh pihak pabrik PT Glory.
Ia menyebut ada 4 pihak yang dilaporkan. Masing-masing Ketua RT, Kades Bener, pimpinan pabrik dan Bupati Sragen.
Keempat pihak itu diduga turut andil terhadap penutupan jalan sepanjang 150-200 meter untuk kepentingan pabrik tanpa melalui prosedur yang benar.
“Kedatangan kami ke Polres ini berkaitan dengan pengaduan warga di Desa Bener yang keberatan dengan penutupan jalan untuk pabrik itu. Yang kami laporkan, pimpinan PT Glory sebagai pemohon penutupan jalan, kedua Bupati setempat sebagai yang menerima permohonan tersebut, ketiga Kades selaku pelaksana teknis di lapangan beserta Ketua RT 27,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , seusai laporan.
Amriza menyampaikan ada 18 Pengacara di bawah bendera PBH Peradi Sragen yang ikut dalam pelaporan itu.
Semua advokat itu juga membubuhkan tanda tangan kuasa dari warga. Kedelapan belas advokat itu masing-masing Amriza Khoirul Fachri selaku Ketua PBH Peradi Sragen, lalu Ketua Peradi Sragen Shoimatun atau yang akrab disapa Soimah dan 16 anggota PBH lainnya.
Di antaranya Triyono, Heroe Setiyanto, Galih Candra Bayu A, Ganang Qory Alfana, Wihandodo, Eko Prihyono, Paulus Benny Halim, Hari Sapto Pramono, Riana Dewi, Syamsul Anwar Soleh, Ardian Pratomo.
Lantas ada nama advokat Hafid Zakariya, Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Febrika Ganang Adista dan Yoyok Hari Setiyono.
Amriza menyebut pendampingan terhadap warga dalam kasus ini diberikan secara gratis.
“Pendampingan ini pro bono dari PBH alias gratis. Kami tanpa bayaran,” ujar Amriza kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , seusai melapor di Polres Sragen, Kamis (16/9/2021).
Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui di Pemkab, menyampaikan tidak masalah jika ada yang mengadukannya ke kepolisian.
Namun ia menegaskan bahwa terkait pembangunan PT Glory, semua prosedur dari awal sampai berjalan, sudah dilalukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya sejak awal, PT Glory sudah berkonsultasi ke Pemkab dan diarahkan oleh DPMPTSP sesuai dengan regulasi yang ada.
Sehingga apabila ada pelanggaran, rekam jejaknya pun akan bisa dilihat. Terlebih perihal jalan yang dipersoalkan, sebenarnya juga sudah dibuatkan jalan pengganti.
“Ya nggak apa-apa kalau ada yang para advokat mengadukan ke kepolisian. Semua warga negara berhak mengadukan. Tentu kami dari Pemkab akan menyiapkan segala sesuatunya sesuai regulasinya yang berlaku. Kalau kita sudah by the rule (sesuai aturan) dan sebagainya, saya rasa kita hadapi sajalah,” ujarnya. Wardoyo