JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Miris, Kasus Pencabulan Sukoharjo, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya yang Masih Berumur 7 Tahun

Barang bukti
Barang bukti kasus cabul Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Belum usai kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sidoharjo Wonogiri, kini muncul lagi kasus serupa. Bedanya kasus terbaru ini terjadi di kabupaten tetangga Kota Gaplek, Sukoharjo.

Jika kasus di Wonogiri menimpa anak laki-laki dan gadis SMP, di Sukoharjo tak kalah mirisnya. Pasalnya menimpa seorang bocah perempuan yang masih berusia tujuh tahun.

Ironisnya, pelaku dari pencabulan itu adalah ayah kandungnya sendiri. Sosok yang semestinya melindungi dan mengayomi justru merenggut keceriaan sekaligus masa depan anak kandungnya sendiri.

Pelaku sendiri mengaku berhalusinasi saat melakukan pencabulan. Pelaku diketahui pisah ranjang dengan istrinya alias ibu kandung korban.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, peristiwa terjadi di Kecamatan Gatak Sukoharjo. Korban sebut saja Bunga (7), menjadi korban pencabulan oleh bapak kandungnya sendiri, ES (34).

Kasus itu terungkap saat korban mengeluh kepada neneknya. Korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Selain itu korban juga mengalami pipis berdarah. Keluhan itu kemudian disampaikan ke ibu kandung korban.

Khawatir dengan kondisi putrinya, sang ibu lantas memeriksakan korban ke RS PKU Muhammadiyah Solo. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas sperma pada celana dalam korban.

“Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres dalam jumpa pers.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Petugas lantas bergerak. Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan termasuk kepasa bapak korban.

Dalam keterangannya pelaku mengakui melakukan persetubuhan pada awal September ini. Menurut pelaku dia melakukan persetubuhan dengan dalih berhalusinasi saat tidur berhubungan dengan istrinya.

“Pelaku dan istrinya ini sudah dua tahun pisah ranjang meski masih tinggal satu rumah,” tutur Kapolres.

Jeratan hukuman bagi pelaku adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com