JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Razia Malam- Malam, 102 Pengunjung dan Pemandu Karaoke Kalang Kabut Terjaring Petugas di Pati. Ada 6 Orang Dinyatakan Positif

Ilustrasi razia pengunjung dan pemandu karaoke. Foto/Humas Polda
   

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim operasi yustisi gabungan Polres Pati, Satpol PP dan Kodim 0718/Pati berhasil menjaring 102 orang.

Mereka terjaring dari sejumlah tempat hiburan malam karaoke yang nekat buka di masa PPKM Level II, Rabu malam (15/9/2021) hingga Kamis dinihari (16/9/2021).

Enam orang dari mereka yang terjaring operasi yustisi setelah di-Swab hasilnya reaktif.

Sejumlah tempat hiburan karaoke di Pati masih ada yang nekat beraktivitas di masa penerapan PPKM Level II. Karena kedunguannya itu, akhirnya mereka terjaring operasi yustisi yang dilakukan personil gabungan TNI/Polri dan Satpol PP.

Sejumlah 102 orang yang terdiri dari pengunjung, pemandu, dan pemilik karaoke terjaring.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Sesuai aturannya mereka yang terjaring operasi yustisi itu harus melakukan Swab. Setelah di-swab ada enam diantaranya yang hasilnya reaktif, dan langsung dilakukan isolasi terpusat. Dan nanti akan dilakukan pengembangan untuk tracing agar tidak menyebar ke masyarakat,” demikian Bupati sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pati Haryanto, saat memantau kondisi hasil swab warga yang terjaring operasi yustisi di Mako Satsabhara Polres Pati, Kamis sore (16/9/2021).

Bupati Haryanto berharap warga masyarakatnya taat dengan aturan pemerintah agar tidak terjadi kluster-kluster penularan covid, meski saat ini Kabupaten Pati berada di Level II dalam penerapan PPKM.

“Memang saat ini kasus covid melanda tapi kalau kita tidak hati-hati nanti akan seperti kasus daerah-daerah lain yang tadinya level II, tidak menurun malah menjadi meningkat. Oleh karena itu, kita harus sabar,” kata Bupati.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Bupati Pati Haryanto juga menyampaikan setelah pandemi benar-benar tuntas, semua akan kembali seperti seperti semula. Sedang untuk tempat-tempat hiburan belum boleh buka, sebelum mengurus semua perizinannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Sejak Kabupaten Pati masuk PPKM Level II, pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan secara terbatas dan mengutamakan prokes.

Demikian halnya dengan penyelenggaraan pertujukan kesenian, diizinkan tapi di dalam gedung dengan membatasi jumlah penonton, dengan dilengkapi peduli lindungi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com