Beranda Nasional Jogja Sedang Layani Pembeli, Karyawan Angkringan di Yogya Ini Ditusuk Pakai Pisau Dapur

Sedang Layani Pembeli, Karyawan Angkringan di Yogya Ini Ditusuk Pakai Pisau Dapur

Ilustrasi penusukan

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang karyawan di angkringan di Alun-alun Utara, Yogyakarta menjadi korban penusukan orang tak bertanggung jawab, pada Senin (20/9/2021) malam.

Akibatnya, korban bernama Deni Yusuf (46) tersebut mengalami luka sobek di pelipis kii sedalam satu sentimeter dan panjang lima sentimeter.

Belakangan, diketahui bahwa aksi penusukan itu lantaran pelaku penusukan berinisial FA (39) hendak meminta uang kepada pengelola angkringan di kawasan Alun-alun Utara tersebut.

Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu salah satu saksi yakni karyawan angkringan pendopo lawas bernama Yanuarisky yang tak lain adalah rekan kerja korban sedang duduk-duduk di dapur rumah angkringan tersebut.

Sesaat kemudian, pelaku mendatanginya sambil menanyakan keberadaan korban.

Pada saat pelaku mencari korban itu, Yanuarisky mengatakan tidak mengetahui keberadaan rekannya tersebut.

Baca Juga :  Diduga Langgar Kode Etik, Notaris di Sleman Dilaporkan ke MPD

Namun malam itu pelaku tetap mencari korban. Saat itu Yanuarisky melihat pelaku membawa pisau yang diselipkan di kaos lengan panjang sebelah kiri.

“Mengetahui hal itu, saksi kemudian mengikuti pelaku. Korban yang saat itu sedang melayani pembeli, pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke leher korban,” kata Timbul, saat dihubungi Rabu (22/9/2021).

Usai menusuk korban, pelaku berusaha melarikan diri.

Namun dikejar oleh saksi hingga akhirnya pelaku dapat diamankan beserta pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

“Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung ditangkap. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau dapur dengan ukuran panjang 12 cm,” imbuhnya.

Atas kejadian penusukan itu, korban mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri dengan kedalaman kurang lebih 1 sentimeter dengan panjang kurang lebih 5 sentimeter.

Baca Juga :  Nahas, Pemotor Tewas Tertimpa Dahan Pohon Usai Disenggol Truk Bermuatan Kayu di Kulonprogo

“Sebelum kejadian, ternyata pelaku meminta uang kepada pengelola. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 351 dengan ancaman hukumannya 5 tahun,” tutupnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.