JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tega Wik-Wik Bocah di Bawah Umur, Pria Beristri asal Gemolong Ditangkap Polisi. Modusnya Pakai Iming-Iming

Ilustrasi. Foto/JSnews
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria warga Gemolong, Sragen ditahan di Mapolres Sragen. Pasalnya ia dilaporkan tega mencabuli seorang bocah di bawah umur.

Pria tersebut ditahan setelah keluarga korban mengadukan aksi bejatnya ke Unit PPA Reskrim Polres Sragen belum lama ini.

“Untuk kasus pencabulan di Gemolong, tersangkanya sudah kita tahan,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Namun identitas pelaku maupun korban hingga kini belum dibeber secara gamblang. Kapolres hanya menegaskan bahwa saat ini ada dua kasus pencabulan yang ditangani Polres.

Selain kasus dugaan perbuatan asusila oleh oknum ustadz atau guru ngaji di Sambungmacan, juga kasus pencabulan di Gemolong.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Tersangka pencabulan asal Gemolong, profesinya wiraswasta. Korbannya masih anak di bawah umur. Untuk data lebih detail nanti anak kita rilis,” timpal Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat menguraikan pelaku beraksi menggunakan modus memanfaatkan situasi. Yakni saat orangtua korban tidak ada di rumah, korban memberikan iming-iming agar korban mau dicabuli.

“Yang jelas pelakunya sudah berkeluarga,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com