KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua Anak Baru Gede (ABG) asal Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar yakni IRK (19) dan SA (19), tertangkap saat mencuri di rumah milik tetangganya DS (38).
Akibatnya, kedua pelaku nyaris dikeroyok massa, namun sebelum bonyok jadi bulan-bulanan massa, pelaku berhasil diamankan polisi.
Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 28 Agustus lalu. Saat itu, kedua tersangka mengincar rumah milik DS yang diduga sedang kosong ditinggal pergi keluar kota.
Diawali dengan memantau kondisi rumah tersebut karena diyakini sedang kosong, maka IRK (19) langsung memanjat pagar dengan dibantu SA (19) yang bertugas memanggul dan menahan kaki IRK.
Setelah lolos masuk ke dalam kompleks halaman rumah sekitar pukul 02.30 WIB, IRK meminta SA pergi dan memantau situasi. Usai beraksi sekitar 10 menit IRK meminta AS menjemputnya.
Namun apes, rupanya aksi itu dipergoki oleh korban yang sengaja bersembunyi saat pelaku beraksi mencuri dompet miliknya yang ditaruh di atas meja teras rumah.
Tak pelak korban DS langsung berteriak maling dan sejurus kemudian warga datang hendak menghajar IRK namun untung bisa diredam korban. Sedangkan pelaku kedua AS sempat melarikan diri namun hanya beberapa saat akhirnya tertangkap polisi.
Kapolres Karanganyar, AKBP Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko membenarkan kejadian tersebut.
“Benar antara pelaku dan korban satu desa sehingga saling mengenal walau tidak akrab,” ujarnya, Jumat (3/9/2021).
Menurut Iptu Agung Purwoko dari tangan tersangka diamankan berbagai barang bukti, yakni sepeda motor Honda Beat warna silver hitam Nopol : AD 4451 IP, dompet kain motif kembang kembang warna merah biru berisi uang Rp 1,5 juta. Selain itu juga diamankan dua buah HP milik kedua pelaku.
Menurut pengakuan tersangka, keduanya nekad mencuri karena sedang butuh uang untuk kebutuhan mendesak sehingga gelap mata. Namun pelaku tidak mengaku perihal kebutuhan mendesak tersebut.
“Untuk kedua pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Karanganyar guna dilakukan penyidikan. Beni Indra