JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Video Pengakuan Korban Pencabulan Guru Ngaji di Sragen. “Saya Kaget Pintu Gudang Ditutup, Saya Diminta Buka Celana”

Tangkapan layar korban saat memberikan keterangan di hadapan keluarga. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan aksi tak senonoh yang dilakukan seorang tokoh agama sekaligus guru ngaji di salah satu desa di Kecamatan Sambungmacan berinisial Z (55) sudah dilaporkan ke polisi.

Tindakan tak terpuji sang guru ngaji paruh baya itu terungkap dari keterangan kerabat korban berinisial T (12) itu, seusai melapor.

Bersamaan dengan laporan, kerabat korban yakni pamannya berinisial MN, juga menunjukkan sebuah rekaman berisi pengakuan korban terkait kejadian yang ia alami dari sang guru ngaji.

Dalam video berdurasi 47 detik itu, siswi kelas 1 SMP itu mengaku awalnya usai mengaji, dia diminta menyapu di gudang kompleks ngaji di kediaman sang guru.

Saat ia menyapu, tiba-tiba datang oknum gurunya itu menyusul masuk dan kaget ketika pintu gudang langsung ditutup.

“Lalu dia minta saya buka celana. Saya bilang mboten Mbah, saru (pantang). Ora opo-opo ora tak kapak-kapakne kok (Nggak apa-apa, enggak saya apa-apakan kok). Saya bilang mboten Mbah, mboten,” ujar korban saat ditanya keluarganya.

Meski menolak, oknum guru ngaji itu langsung memaksa menurunkan celana dalam korban. Kemudian korban mengaku dipaksa digendong dan terjadilah tindakan tak senonoh tersebut.

“Dimasukin pakai itunya,” ujarnya sembari menunjukkan jari telunjuk.

Kasus dugaan pencabulan itu sudah diadukan ke polisi pada Jumat (3/9/2021).

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

T yang saat ini duduk di bangku kelas I SMP mengaku aksi tak senonoh itu dialaminya sekira tiga hari lalu di kompleks pondok milik Z.

“Sudah dilaporkan ke Polsek, lalu diarahkan ke Polres Sragen kemarin. Hari ini dilakukan visum,” papar MN, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (3/9/2021).

MN menceritakan dugaan aksi tak senonoh itu dialami keponakannya seusai mengaji di pondok Z. Kejadian sekitar pukul 17.00 WIB.

“Ceritanya selesai mengaji, korban disuruh nyapu di pondokan. Habis itu disuruh nyapu di gudang. Waktu di gudang, Pak Z (terlapor) terus mengikuti masuk gudang. Habis itu ditanyai terus pintunya ditutup sehingga di dalam cuma dua orang itu,” urainya.

MN melanjutkan di dalam gudang, T kemudian ditanya dengan bahasa tidak senonoh dan ingin melihat seberapa alat vitalnya.

Sontak, T yang sudah duduk di bangku SMP menolak dan bilang hal itu saru (tabu). Meski disergah, terlapor tetap memaksa dengan bilang tidak apa-apa dan hanya ingin melihat.

“Korban waktu itu bilang nggak Pak, jangan Pak. Itu dosa. Habis itu, celana korban langsung dilorotkan hingga selutut. Kemudian terlapor memegangi itunya korban dan jari telunjuknya dimasukkan,” urai MN menceritakan berdasarkan keterangan korban.

Menurut pengakuan korban, saat itu ia berusaha memberontak. Namun tak kuasa melawan karena melihat terlapor memaksa.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Terlapor baru menghentikan aksinya setelah korban memberanikan teriak. Terlapor kemudian mau membuka pintu gudang dan kemudian korban akhirnya pulang.

Meski tak sampai berbuat lebih, keluarga yang mendengar cerita korban, tidak terima. Akhirnya nekat melaporkan kasus itu ke polisi.

MN mengatakan langkah hukum terpaksa dilakukan karena menilai tindakan terlapor sudah tidak pantas mengingat statusnya sebagai tokoh agama yang harusnya jadi panutan.

“Korban setiap sore memang ngaji di tempat terlapor. Kebetulan juga mau kataman. Sejak kejadian itu, kalau anaknya memang tubuhnya agak semok (bongsor),” urai MN.

Mewakili keluarga, MN berharap kasus itu bisa diproses seadil-adilnya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sejauh ini, baru T yang mengalami kejadian tersebut. Selama ini terlapor diketahui sudah memiliki istri dan dua anak.

“Beliau memang punya pondok. Dulu banyak anak-anak yang ngaji di situ. Sekarang agak berkurang,” tuturnya.

Dikonfirmasi, Kapolsek Sambungmacan, AKP Windarto mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi tidak menampik memang mendengar kasus dugaan pencabulan itu. Akan tetapi, pihaknya langsung mengarahkan untuk melapor ke Unit PPA Reskrim Polres Sragen.

“Sudah langsung dilaporkan ke PPA Reskrim Polres Sragen,” terangnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/9/2021). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com