Beranda Daerah Sukoharjo Cek Nama Kamu Ada Tidak, 3.500 PKL dan Pemilik Warung Dapat Bantuan...

Cek Nama Kamu Ada Tidak, 3.500 PKL dan Pemilik Warung Dapat Bantuan Tunai Masing-masing 1.200.000

Uang tunai
Ilustrasi uang tunai. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kapolisian saat ini tengah menyalurkan dana bantuan tunai dari Menteri Keuangan RI. Tidak Main-main loh, besaran uang tunai yang diterima mencapai Rp1.200.000 per penerima.

Namun untuk menjadi penerima bantuan tunai itu ada syaratnya. Yakni tercatat sebagai pedagang kaki lima (PKL) dan warung. Serta belum termasuk dalam data penerima bantuan sejenis lainnya.

Melansir tribratanews, Rabu (13/10/2021), penyaluran bantuan ini sebagaimana dilaksanakan Polres Sukoharjo dengan nama program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) dari Menteri Keuangan RI. Bantuan ini sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat khususnya para pedagang di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang terdampak pandemi COVID-19.

“Program ini merupakan salah satu upaya bagi masyarakat khususnya pedagang kaki lima dan warung dalam memenuhi kebutuhan akibat penurunan pendapatan di masa pandemi,” ujar Ipda Erwhin Budy Amartta, Kasi Keuangan Polres Sukoharjo.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

Dari hasil data penyaluran bantuan, Polres Sukoharjo hampir memenuhi target sasaran. Dengan total keseluruhan sasaran sejumlah 3.500 target, hingga saat ini bantuan tersalurkan sebanyak 3.396 dan tersisa sebanyak 104 target.

Setiap penerima bantuan menerima sejumlah uang sebesar Rp1.200.000.

Kasi berharap dengan adanya bantuan ini, menjadi sinyal bagi masyarakat agar kembali bangkit dalam menggerakkan perekonoman.

“Selain sebagai bentuk bantuan atas kerugian akibat pandemi COVID-19, kami berharap masyarakat tetap semangat dan jangan berputus asa terlebih dalam membangkitkan perekonomian saat ini,” ujar dia.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengimbuhkan, program BTPKLW secara spesifik menyasar pelaku usaha kecil di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Terutama yang belum menerima bantuan dari pemerintah, seperti BLT dan BST.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

“Semoga dengan adanya bantuan ini dapat membantu mencukupi kebutuhan pelaku usaha di masa pandemi ini,” jelas Kapolres. Aris