JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Inspektorat Sragen Minta Warga Kecik Berani Jujur

Badrus Samsu Darusi. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Inspektorat Kabupaten Sragen meminta warga Desa Kecik untuk jujur menyampaikan apa yang terjadi pada pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kejujuran warga akan menjadi kunci untuk mengungkap indikasi penyimpangan PTSL di desa tersebut.

“Kami berharap warga jujur. Artinya dalam hal ini untuk mewujudkan pelayanan masyarakat dengan jujur adil dan transparan,” papar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Badrus menguraikan harapan pelayanan transparan itu selaras dengan misi bupati yakni mewujudkan pemerintahan bersih akuntabel dan transparan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Terkait kasus di Kecik, Inspektorat menggaransi akan melakukan penanganan secara profesional. Jika nanti ditemukan sesuatu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku pula.

“Jika Kades atau ada perangkat melakukan sesuatu tidak sesuai aturan yang berlaku maka akan disanksi sesuai dengan Perda dan Perbup yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya saat ini tim tengah dikerahkan maraton untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Soal indikasi SPJ ganda dan penggunaan ditengarai banyak kejanggalan, saat ini baru akan digali dan dikroscek. Tim akan menelusuri berapa dana yang terkumpul dan digunakan untuk apa saja.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Apakah sesuai dengan RAB awal yang dimusyawarahkan dan sesuai dengan aturan atau tidak. Coba nanti akan kita lihat secara detail,” tandasnya.

Ihwal munculnya penggunaan dana untuk honor-honor Kades, panitia, perangkat hingga Camat dan BPN yang totalnya hampir Rp 31 juta, Badrus menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan di lapangan.

Namun jika mengacu pada Perbup No 4/2020, memang sudah ada ketentuan kegiatan yang dibiayai dari dana itu. Untuk klausul honor memang tidak ada dalam ketentuan Perbup. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com