SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Inspektorat Kabupaten Sragen meminta warga Desa Kecik untuk jujur menyampaikan apa yang terjadi pada pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kejujuran warga akan menjadi kunci untuk mengungkap indikasi penyimpangan PTSL di desa tersebut.
“Kami berharap warga jujur. Artinya dalam hal ini untuk mewujudkan pelayanan masyarakat dengan jujur adil dan transparan,” papar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Badrus menguraikan harapan pelayanan transparan itu selaras dengan misi bupati yakni mewujudkan pemerintahan bersih akuntabel dan transparan.
Terkait kasus di Kecik, Inspektorat menggaransi akan melakukan penanganan secara profesional. Jika nanti ditemukan sesuatu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku pula.
“Jika Kades atau ada perangkat melakukan sesuatu tidak sesuai aturan yang berlaku maka akan disanksi sesuai dengan Perda dan Perbup yang berlaku,” jelasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com