JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, GOR Diponegoro Sragen dan 3 Taman Publik Akhirnya Kembali Dibuka Mulai Hari Ini. Tapi Anak 12 Tahun Masih Dilarang Masuk

Ilustrasi bermain bulutangkis di GOR. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memutuskan untuk kembali membuka fasilitas olahraga GOR Diponegoro dan 3 taman publik.

Membaiknya situasi Sragen yang sudah masuk level 2 PPKM, menjadi alasan Pemkab membuka kembali fasilitas publik yang hampir berbulan-bulan terpaksa tutup akibat pandemi itu.

Kepala Dinas Perkim Sragen, R Suparwoto mengatakan pembukaan dilakukan karena ketentuan PPKM level 2 memang membolehkan itu.

Selain GOR Diponegoro, ada tiga taman yang juga mulai buka. Yakni Taman Krido Anggo di Sragen Kota, Taman Sukowati di Sine dan Taman Edupark di Gemolong.

“GOR sudah dibolehkan buka dan 3 taman publik. Karena sesuai ketentuan PPKM level 2 sudah membolehkan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (6/10/2021).

Baca Juga :  Empat Orang Warga Sukodono Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen Gara-Gara Asyik Judi Gonggong

Untuk pembukaan GOR dimulai hari ini. Para personel dan petugas penjaga sudah dibriefing untuk melakukan persiapan maupun pembersihan.

Hal itu mengingat GOR sudah lama ditutup sejak pandemi sehingga kondisinya perlu dibersihkan dulu.

“Untuk Taman Sukowati, Edupark, Krido Anggo juga sudah buka,” jelasnya.

Meski sudah dibuka, namun tetap ada sedikit pembatasan. Yakni kapasitas pengunjung masih dibatasi hanya separuh atau 50 persen dari kapasitas.

Ia meyakini ketentuan kapasitas ini bisa dijaga mengingat lokasi GOR dan tiga taman cukup luas. Selain kapasitas, penerapan prokes juga tetap menjadi hal yang akan dikedepankan.

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

“Nanti kita terapkan aplikasi Peduli Lindungi, prokes, pembatasan jumlah kuota dan kapasitas,” jelasnya.

Sementara, berdasarkan Instruksi Bupati terbaru tentang PPKM level 2 yang diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021, menyebutkan untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya sudah diijinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian pengunjung anak di bawah usia 12 tahun tetap dilarang masuk. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan prokes serta aplikasi Peduli Lindungi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com