Beranda Info Penting Kena Tipu Saat Belanja Online, Lapor Saja ke CekReneing.id

Kena Tipu Saat Belanja Online, Lapor Saja ke CekReneing.id

Ilustrasi belanja online. Pexels

JOGLOSEMARNEWS.COM — Penipuan online di masyarakat masih terus terjadi. Jelas saja penipuan online dengan berbagai mudus ini sangat merugikan para korban.

Dilansir dari laman kominfo.go.id, sitidaknya ada 192.000 laporan penipuan online selama tahun 2020.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) memiliki alternatif pelaporan melalui CekRekening.id.

CekRekening.id., merupakan terobosan layanan resmi dari pemerintah sebagai wadah pengumpulan database rekening bank yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Layanan ini dapat diakses oleh seluruh penduduk Indonesia sebagai pelapor.

Mengutip dari instagram @cekrekening.official, layanan ini diresmikan oleh Kominfo pada 2017. Layanan ini lahir karena laporan masyarakat mengenai penipuan yang dialami selama melakukan transaksi online. Kebanyakan laporan itu berkaitan dengan jual beli online, pinjaman online, investasi online, ataupun kejahatan lainnya.

Pelapor dapat melakukan laporan di layanan ini jika mengalami penipuan, pemerasan, terorisme, narkotika dan obat terlarang, investasi bodong, maupun kejahatan lainnya. Laporan dapat dilakukan oleh masyarakat, asosiasi, aparat penegak hukum, serta bank.

Baca Juga :  Blusukan Di Gilingan, Bambang Gage Ketemu Warga Pekerja Finishing Undangan Pernikahan Singgung Peluang Kerjasama
Cara Lapor

Melansir laman CekRekening.id, pelaporan dapat melapor dengan dua cara. Pertama, lapor secara online. Laporan secara online dapat diakses melalui aplikasi CekRekening.id atau mengakses laman https://cekrekening.id. Kedua, pelapor dapat melakukan laporan secara offline. Pelapor dapat datang ke pusat panggilan (call center) dengan membawa bukti dan salinan bukti dugaan tindak kejahatan.

CekRekening.id memiliki kewenangan untuk menindak akun yang telah terbukti bersalah. Layanan ini dapat memblokir rekening bank, e-wallet, dan virtual account bagi akun yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pemblokiran ini bertujuan untuk menghambat, mencegah, serta mempersulit arah gerak pelaku kejahatan yang telah menyalahgunakan rekening bank.

Sebelum ditindaklanjuti, laporan akan diverifikasi oleh CekRekening.id. Proses verifikasi ini dilakukan secara ketat. Khususnya pada bukti-bukti yang dilampirkan. Hal ini dilakukan untuk dapat mengidentifikasi bukti-bukti dengan akurat dan pelaku dapat ditindak secara tepat sasaran. Kominfo menjanjikan kerahasiaan data dalam proses verifikasi ini.

Baca Juga :  Respati-Astrid Kalah, Pengamat Sebut Survei Litbang Kompas Basi

CekRekening.id termasuk layanan baru bagi pemerintah, sebab belum ada layanan pelaporan penipuan di bawah naungan Pemerintah Indonesia. Layanan ini juga menyediakan fasilitas bagi para terduga yang merasa dirugikan, difitnah, ataupun sudah menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak pelapor untuk menyanggah laporan tersebut.

www.tempo.co