Beranda Daerah Wonogiri Kendati Hajatan Dilarang Ijab Kabul Sudah Boleh Digelar di Rumah Loh, Begini...

Kendati Hajatan Dilarang Ijab Kabul Sudah Boleh Digelar di Rumah Loh, Begini Panduan Lengkapnya

Resepsi
Petugas memberikan imbauan kepada penyelanggara hajatan di Selogiri, Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kendati hajatan maupun resepsi pernikahan masih dilarang di Wonogiri, Pemkab saat ini menggodok kebijakan yang nantinya bisa menjadi kelonggaran bagi masyarakat. Salah satunya ijab kabul bisa diselenggarakan di rumah.

“Hajatan atau resepsi pernikahan, mohon maaf masih belum boleh. Tapi ini kami segera berkomunikasi berkoordinasi untuk menyiapkan adanya kebijakan berupa pelonggaran,” sebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek di depan Graha Personalia komplek Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rabu (6/10/2021).

Salah satu pelonggaran yang paling memungkinkan menurut Jekek adalah lokasi ijab kabul. Sebelumnya ijab kabul hanya boleh dilaksanakan di aula Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Nantinya sangat memungkinkan ijab kabul digelar di rumah.

“Soal berapa orang maksimal yang boleh hadir pada acara ijab kabul, masih kami kaji dulu,” tegas Jekek.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres dan Kodim terkait bentuk pelonggaran selama PPKM level dua di Kabupaten Wonogiri.

Lantas apakah boleh membunyikan rekaman musik untuk hiburan semacam koplo jazz maupun klasik, pria berperawakan tinggi besar ini menegaskan belum boleh. Pasalnya hal itu sama saja artinya mengundang kedatangan orang banyak.

Baca Juga :  Indonesia Pusaka Cover by Davina, Karya Terbaru SMPN 4 Karangtengah Wonogiri Meriahkan HUT PGRI dan HGN

“Mohon maaf, hiburan dan sejenisnya belum boleh itu,” terang dia.

Sebagaimana diketahui awalnya Wonogiri bersama Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Sragen, masuk level III. Namun pada perpanjangan PPKM mulai 5 Oktober hingga 19 Oktober 2021, Wonogiri sudah turun ke level II.

Bupati mengingatkan, hingga saat ini belum membolehkan digelarnya acara hajatan maupun resepsi pernikahan. Terlebih dalam arahan Presiden pada HUT TNI, Indonesia masih dibayang-bayangi pandemi COVID-19.

“Belum diizinkannya menggelar hajatan sebagai bentuk kehati-hatian kita semua agar tidak ada lagi penularan COVID-19 di klaster kegiatan masyarakat,” ujar Bupati.

Jekek mengingatkan, budaya warga Wonogiri ketika ada yang akan menyelenggarakan hajatan, maka saudara, famili, akan datang. Bahkan saudara jauh yang merantau bakal pulang kampung ikut mangayubagyo.

Ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerumunan. Suatu hal yang kontradiktif dengan upaya penanganan kasus COVID-19.

Salah satu perantau asal Wonogiri di Tangerang, Banten, Erlita menyebutkan, sudah menjadi tradisi bagi dia dan keluarganya pulang kampung ketika ada saudara menyelenggarakan hajatan. Acara hajatan biasanya sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar saudara dan famili.

“Karena tidak setiap Lebaran kita mudik. Jadi kalau ada saudara yang nikahan, diusahakan mudik. Biasanya beberapa acara hajatan di kampung itu bersamaan atau paling tidak dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Kadang dalam sehari di satu desa ada dua atau tiga hajatan,” beber dia.

Baca Juga :  ASN Harus Melek AI dan Libatkan Media, Instruksi MenpanRB Rini Widyantini

Dia berharap pemerintah bisa melonggarkan acara hajatan. Mengingat saat ini penerapan protokol kesehatan sudah menjadi budaya baru di tengah masyarakat. Dipastikan kendati ada hajatan, masyarakat tetap patuh protokol dengan mengatur keluar masuknya tamu dan lainnya. Aris