Beranda Daerah Semarang Menyelinap ke Ponpes Malam-Malam, Pemuda Pengangguran Gasak 6 HP Milik Santri. Dibekuk...

Menyelinap ke Ponpes Malam-Malam, Pemuda Pengangguran Gasak 6 HP Milik Santri. Dibekuk Saat Kabur ke Jakarta

Tersangka saat diamankan di Mapolres Purbalingga. Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Padamara Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian telepon genggam dan mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya.

Pelaku beraksi dengan menyelinap ke TPQ Ar Rahman dan kemudian menggasak enam HP milik santri.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Jumat (15/10/2021) siang.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya mengatakan Unit Reskrim Polsek Padamara berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di TPQ Ar Rahman Desa Karangpule. Korban pencurian adalah para warga yang beraktivitas di TPQ tersebut.

Tersangka yang diamankan yaitu RS (22), lajang asal Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Ia yang tidak memiliki pekerjaan mengaku butuh uang untuk pergi bekerja ke Jakarta sehingga melakukan pencurian.

“Pencurian dilakukan tersangka sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (10/9/2021) dan Minggu (10/10/2021). Pencurian dilakukan sekira jam 04.30 WIB,” kata Kabag Operasi didampingi Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

Modus yang dilakukan yaitu tersangka berkeliling pada dini hari kemudian masuk ke TPQ melalui pintu belakang tanpa daun pintu karena sedang dilakukan renovasi.

Selanjutnya mengambil telepon genggam di dalam ruangan saat para santri di TPQ sedang melaksanakan Salat Subuh.

“Dari dua kali aksinya total ada enam telepon genggam yang diambil oleh tersangka. Seluruh barang bukti berhasil diamankan karena belum sempat dijual oleh tersangka,” jelas Kabag Ops.

Disampaikan pengungkapan kasus tersebut
bermula setelah adanya laporan para korban. Unit Reskrim Polsek Padamara kemudian melakukan penyelidikan.

Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan di terminal saat hendak pergi ke Jakarta.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yaitu masing-masing satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 8, Maxtron, Vivo Y91, Advan G9, Realme C2, Xiaomi Redmi 6A dan Oppo A31.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

Diamankan juga plastik warna hitam putih yang digunakan untuk menyimpan barang curian serta dusbook telepon genggam dari korban.

Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya tersangka, ia dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun. Wardoyo