Beranda Umum Nasional Pejabat Kejari Mojokerto Dikukut oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung. Apa Kasusnya?

Pejabat Kejari Mojokerto Dikukut oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung. Apa Kasusnya?

Ilustrasi penjara

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Mojokerto, tiba-tiba ditangkap oleh tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung pada Selasa (12/10/2021).

Penangkapan terhadap pejabat tersebut diawalil dari adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Pengamanan yang dilakukan oleh tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenarana laporan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Leonard mengatakan, pejabat tersebut masih diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Adapun ihwal dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat Kejaksaan Negeri Mojokerto, belum dibeberkan Leonard.

“Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Leonard ihwal penangkapan oleh tim Satgas 53 Kejaksaan Agung.

www.tempo.co