JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat dan Kereta, Inilah Syarat Perjalanannya

Ilustrasi anak naik kereta api bersama orangtuanya. Pixabay
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kebijakan baru kini ditetapkan pemerintah mengenai perizinan penggunaan transportasi umum bagi anak. Mulai 22 Oktober 2021, moda pesawat dan kereta antar-kota diizinkan bagi penumpang anak di bawah usia 12 tahun dengan. Keputusan tersebut tertuang dalam SE Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19.

Meskipun sudah diizinkan, namun syarat dan ketentuan ketat harus dipenuhi oleh sang anak. Beberapa aturan khusus wajib dilaksanakan agar anak bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat atau kereta api.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus turut mengungkapkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan melalui kereta setelah sempat dilarang. Kebijakan baru KAI tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” terang Joni dilansir dari Liputan6, Sabtu (23/10/2021)

Sementara itu, VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero), Yado Yarismano mengingatkan, protokol kesehatan yang ketat wajib dijalankan khususnya bagi perjalanan anak di bawah 12 tahun.

“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Menhub Nomor 88/2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” tutur Yado.

Lebih jelasnya, inilah aturan ketat yang wajib dipenuhi agar anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan domestik lewat pesawat dan kereta api.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

– Anak usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

– Anak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

– Anak dan juga penumpang KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain berkaitan dengan perizinan perjalanan, angin segar juga menyapa seiring dengan terbitnya aturan terbaru PPKM untuk anak. Di kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM level 2, sejumlah fasilitas umum sudah diperbolehkan bagi anak-anak. Tempat bermain seperti mal, bioskop, hingga tempat wisata kini diizinkan bagi anak dengan aturan yang berlaku di masing-masing area. Linda Andini Trisnawati

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com