Beranda Umum Nasional Penanganan Covid-19 Sudah Baik, Namun Penerapan PPKM Masih Diperpanjang Hingga 18 Oktober

Penanganan Covid-19 Sudah Baik, Namun Penerapan PPKM Masih Diperpanjang Hingga 18 Oktober

Airlangga Hartarto / Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik. Bahkan di tingkat nasional angka capaian pengendalian kasusnya sangat bagus.

Meski demikian, hasil evaluasi mingguan memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM pada periode tanggal 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam Konferensi PPKM secara virtual, Senin (4/10/2021).

Pencapaian yang bagus tersebut, menurut  Airlangga, terlihat dari indikator Laju Penyebaran Kasus (Reproduction Number/Rt) yang ada di bawah 1 (per 30 September 2021 sebesar 0,63), jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain (Singapura = 1,54; Inggris = 1.05; Filipina = 1,01).

Selain itu, kasus konfirmasi harian per 1 juta penduduk di Indonesia sangat rendah, yaitu sebesar 6,52 kasus per 1 juta penduduk.

“Ini jauh lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Inggris (505,3 kasus), Malaysia (376,3 kasus) dan Singapura (361,4 kasus),” beber Airlangga yang juga Menteri Koordinator Perekonomian seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Seperti inilah gambaran situasi jumlah kasus per pulau (Kelompok Provinsi) juga memperlihatkan penurunan kasus aktif yang cukup signifikan:

 

Sumatera: Tingkat Kesembuhan (RR)= 95,19% dan Tingkat Kematian (CFR)= 3,54%, dengan penurunan Kasus Aktif sebesar -91,66%

Nusa Tenggara: RR= 96,78% dan CFR= 2,33% dengan penurunan= -93,79%

Kalimantan: RR= 95,11% dan CFR= 3,15% dengan penurunan= -87,44%

Sulawesi: RR= 95,73% dan CFR= 2,62% dengan penurunan= -88,68%

Maluku & Papua: RR= 95,69% dan CFR= 1,71% dengan penurunan= -88,47%

Dari 27 Provinsi di Luar Jawa Bali, per 3 Oktober 2021, tidak ada Provinsi yang masuk Level 4, terdapat 4 Provinsi di Level 3, dan 22 Provinsi di Level 2, serta 1 Provinsi di Level 1 (Kepulauan Riau).

Asesmen situasi pandemi di luar Jawa-Bali, menunjukkan terjadi perbaikan yang signifikan dari minggu ke minggu.

“Terjadi perbaikan/ penurunan level yang cukup signifikan. Untuk tingkat Provinsi, Kalimantan Timur telah turun ke Level 2 dan Kepulauan Riau turun dari Level 2 ke Level 1,” ujarnya.

Baca Juga :  Nahas, Kakek di Depok Ini Asyik Berjalan Sembari Awasi Burung di Pepohonan, Tiba-tiba Terperosok ke Sumur 15 Meter!

Untuk perkembangan level asesmen mingguan di tingkat Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali, data memperlihatkan terjadi perbaikan yang terus berlanjut, di mana jumlah Kab/Kota Level 4 dan 3 terus mengalami penurunan, sedangkan jumlah Kab/Kota Level 2 dan 1 terus mengalami peningkatan (Level 1 dari 34 menjadi 44; Level 2 dari 275 menjadi 292).

Untuk perkembangan indikator Covid-19 di 10 Kab/Kota Luar Jawa-Bali PPKM Level 4 periode ini (21 September – 4 Oktober 2021), dibandingkan dengan awal periode, terdapat 1 Kab/Kota mengalami kenaikan level asesmen (Kota Banjarmasin), 7 Kab/Kota mengalami penurunan Level, dan 2 Kab/Kota tetap level asesmennya.

Di sisi lain, 3 Kab/Kota masih mengalami kenaikan Positivity Rate, yakni Kota Padang, Kota Banjarmasin, dan Kota Balikpapan.

Sesuai arahan Wakil Presiden yang memimpin Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada 4 Oktober 2021, walaupun kasus Covid-19 sudah relatif terkendali, namun penurunan Level PPKM harus dilakukan secara bertahap dan terukur, mendasarkan pada dinamika perkembangan kasus Covid-19 di lapangan.

“PPKM Level 4 masih akan diterapkan pada 6 Kab/Kota (dari sebelumnya pada 10 Kab/Kota), yaitu diterapkan di Kab/Kota yang belum ada perbaikan level, turun atau naik ke Level 3 dengan jumlah testing rendah, dan positivity rate naik atau meninggi. Data 6 Kab/Kota yang diterapkan PPKM Level 4 yakni Kab. Pidie, Kab. Bangka, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kab. Bulungan, dan Kota Tarakan,” ungkap Menko Airlangga.

Sejalan dengan itu, akan diterapkan PPKM Level 3 pada 44 Kab/Kota (sebelumnya 108 Kab/ Kota), dan Level 2 akan diterapkan pada 292 Kab/Kota (sebelumnya 249 Kab/Kota), serta PPKM Level 1 akan diterapkan pada 44 Kab/Kota (sebelumnya 18 Kab/Kota).

“Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada PPKM periode 5 – 18 Oktober 2021 masih tetap sama dengan penerapan PPKM periode sebelumnya, dengan penyesuaian pada pengendalian atas Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sesuai pengaturan dari SKB Kemendikbud/Ristek dengan K/L terkait,” tutur Menko Airlangga.

Mengenai capaian vaksinasi per 4 Oktober 2021, dari 10 Kab/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 saat ini, terdapat 8 Kab/Kota di bawah rata-rata Vaksinasi Dosis-1 Nasional (45,24%). Sedangkan capaian Vaksinasi Lansia, terdapat 7 Kab/Kota di bawah rata-rata Vaksinasi Lansia Nasional (30,93%).

Baca Juga :  Petinggi OIKN Mundur, Anggaran Dipangkas, Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Siap Boyongan ke Kalimantan Maret 2025

 

Perkembangan Program PEN

Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) s.d. 1 Oktober 2021 mencapai Rp 411,72 Triliun atau 55,3% dari pagu Rp 744,77 Triliun. Masih seperti yang lalu, capaian perkembangan yang signifikan terjadi pada Klaster Perlinsos dan Kesehatan.

 

Rincian realisasinya adalah sebagai berikut:

 

Klaster Realisasi
Kesehatan Rp 104,1 Triliun (48,4%)
Perlinsos Rp 117,3 Triliun (62,9%)
Program Prioritas Rp 62,50 Triliun (53,0%)
Dukungan UMKM & Korporasi Rp 68,43 Triliun (42,1%)
Insentif Usaha Rp 59,41 Triliun (94,6%)

 

Realisasi klaster Kesehatan sebesar itu, terutama  untuk Diagnostik (Testing dan Tracing) sebesar 63,2 % atau Rp2,85 triliun; Therapeutic, untuk Insentif & Santunan Nakes sebesar 67,6% atau Rp12,8 Triliun dari pagu Rp18,94 Triliun; dan juga untuk Vaksinasi (Pengadaan dan Pelaksanaan) realisasi sebesar 38,8% atau Rp22,38 Triliun.

Sedangkan realisasi dari klaster PerlinSos sebesar Rp 117,3 Triliun antara lain digunakan untuk Program PKH sebesar 73,2% atau Rp 20,72 Triliun dari pagu Rp 28,31 triliun, Kartu Sembako sebesar 58,5% atau Rp 29,21 Triliun dari pagu Rp 49,89 Triliun, BLT Desa sebesar 51,9% atau Rp 14,94 Triliun dari pagu 28,80 Triliun; dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 57,7% atau Rp 5,07 Triliun dari pagu Rp 8,80 Triliun. Suhamdani