Beranda Daerah Sukoharjo PNS Alias ASN Kini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Setiap Masuk Kantor

PNS Alias ASN Kini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Setiap Masuk Kantor

Imbauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dipasang di sejumlah titik di kawasan kantor Polres Karanganyar / Foto: Beni Indra

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penerapan aplikasi PeduliLindungi kini semakin meluas. Tidak sebatas syarat masuk ke obyek wisata maupun mal.

Aplikasi PeduliLindungi saat ini juga menjadi hal wajib bagi kalangan pegawai sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN). Aplikasi ini menjadi syarat wajib masuk ke dalam kantor pemerintahan.

Kebijakan ini ditempuh sejumlah daerah. Salah satunya di Kabupaten Sukoharjo, Jateng.

Fakta ini sebagaimana dilansir dari web resmi Pemkab Sukoharjo, Senin (11/10/2021). Dimana Pemkab Sukoharjo memberlakukan aturan mewajibkan ASN yang masuk kantor menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menyusul adanya kebijakan tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyediakan QR Code di setiap pintu masuk kantor. Selanjutnya agar bisa discan ASN menggunakan aplikasi tersebut untuk bisa masuk ke dalamnya.

“Kabupaten Sukoharjo sudah turun ke level 2 untuk PPKM-nya. Aturan yang diatur dan Instruksi Bupati mengikuti aturan yang ada di Instruksi Mendagri,” jelas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

Salah satu aturan yang tercantum dalam Inbup tersebut adalah tentang kedatangan ASN. Yakni saat masuk kantor harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Terkait sasaran prasana tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo, Suyamto, menerangkan bahwa saat ini sudah dipasang TV stand di pintu masuk Gedung Menara Wijaya. Piranti serupa juga terpaksa di pintu masuk lobi Kantor Bupati.

Menurut Suyamto, TV stand tersebut menayangkan QR Code yang bisa discan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi ASN yang masuk kantor.

Sementara untuk OPD lain, lanjut Suyamto, Diskominfo juga sudah mendistribusikan QR Code yang bisa dicetak dan dijadikan banner stand. Selanjutnya banner stand kemudian dipasang di pintu masuk setiap OPD.

Suyamto, menambahkan, penggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk kantor mengimplementasikan aturan dalam Inbup Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Sukoharjo. Dalam Inbup tersebut, masuknya ASN masih diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selanjutnya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Aris