Beranda Umum Nasional PPKM Level 2-3 Boleh Gelar Hajatan, Tapi Ini Syaratnya

PPKM Level 2-3 Boleh Gelar Hajatan, Tapi Ini Syaratnya

Ilustrasi hajatan warga di masa PPKM Darurat dibubarkan oleh tim Satpol PP Boyolali / Foto: Waskita

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Memasuki level 1-3, masyarakat sedikit mencicil gembira, karena pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk mengadakan hajatan termasuk pernikahan.

Hanya saja, dalam kebijakan tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila menggelar resepsi pernikahan.

Berikut syarat menggelar resepsi pernikahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021:

 

PPKM Level 3

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan;
  2. Tidak mengadakan makan di tempat acara resepsi pernikahan;
  3. Resepsi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan;

Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

 

DKI Jakarta

Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.

Jawa Barat

Kab Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kab Sukabumi, Kab Purwakarta, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, Kab Sumedang, Kab Subang, dan Kab Garut.

Jawa Tengah

Kab Wonosobo, Kab Temanggung, Kab Tegal, Kab Rembang, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Magelang, Kab Kudus, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kab Kebumen, Kab Cilacap, Kab Banyumas, Kab Banjarnegara, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Brebes, Kab Blora, dan Kab Batang.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kab Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kab Jember, Kab Gresik, Kab Bojonegoro, dan Kab Bangkalan.

 

Bali

Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.

 

Daerah PPKM Level 2

Jawa Barat meliputi Kota Cirebon, Kab Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kemudian, di Jawa Tengah adalah Kab Wonogiri, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kab Klaten, Kab Kendal, Kab Karanganyar, Kab Semarang, Kab Boyolali, dan Kab Demak.

Selanjutnya, di Jawa Timur yaitu Kota Madiun, Kota Kediri, Kab Jombang, Kab Banyuwangi, dan Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

 

Daerah PPKM Level 1

Adapun satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah Kota Blitar.

Diketahui, pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 atau new normal untuk Kota Blitar.

“Implementasi uji coba PPKM Level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menjelaskan, penerapan PPKM Level 1 akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat biasanya.

Selanjutnya, akan dilakukan tindakan surveillance, Testing dan Tracing yang tinggi, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Uji coba ini dilaksanakan untuk dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya.

www.tribunnews.com