SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabupaten Sragen kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
Predikat WTP itu menjadi yang keenam kali berturut-turut diraih oleh Kabupaten Sragen. Torehan itu juga mengantar Sragen mendapatkan bonus berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 14 miliar.
Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan, Senin (18/10/2021). Ia menyampaikan penghargaan opini WTP itu barusaja diserahkan oleh BPK.
Menurutnya, predikat WTP yang keenam kali ini dirasa juga makin berkualitas. Hal itu ditunjukkan dengan kian menurunnya temuan.
“Ini WTP 6 kali. Kita harapkan WTP-nya itu semakin lama semakin berkualitas. Temuannya semakin lebih sedikit yang harus ditindaklanjuti baik temuan administratif maupun lainnya dan sudah ada perbaikan,” papar Bupati.
Dengan makin sedikit temuan, ia sangat berharap tata kelola pemerintahan dan keuangan ke depan semakin membaik. Sehingga kualitas WTP yang diraih pun akan makin meningkat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto menyampaikan berkat predikat 6 kali WTP, Kabupaten Sragen juga menerima bonus berupa DID sebesar Rp 14 miliar.
Bonus itu didapat karena Sragen sudah lebih dari 5 tahun mendapat predikat WTP. Menurutnya bonus Rp 14 miliar itu sangat bermanfaat di situasi keuangan daerah saat ini yang masih banyak anggaran tersedot untuk penanganan Covid-19.
“Kalau itu untuk membuat jalan bisa berapa ruas jalan itu, bisa beberapa ruas jalan. Disyukuri karena di situasi keuangan seperti ini, Sragen masih dapat bonus Rp 14 miliar. Sebelumnya juga dapat, tahun kemarin malah Rp 28 miliar. Sebelumnya Rp 48 miliar dan sampai Rp 52 miliar. Mungkin karena kondisi keuangan negara lagi seperti ini, bonus DID-nya juga menurun,” tandasnya. Wardoyo