Beranda Umum Nasional Tahun Depan Target Cukai Rokok Naik Rp 20 T. Siap-siap, Harga Rokok...

Tahun Depan Target Cukai Rokok Naik Rp 20 T. Siap-siap, Harga Rokok Bakal Naik

Ilustrasi cukai rokok / republika

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah melaui Kementrian Keuangan memasang target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022 mencapai Rp 193 triliun. Angka itu naik Rp 20 triliun dari tahun 2021.

Demikian disampaikan aalis Kebijakan di Pusat kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan, Sarno pada Kamis (21/10/2021).

“Tahun depan kita ditargetkan naik hampir Rp 20 triliun, dari Rp 173 triliun tahun 2021 ini dinaikan mencapai hampir Rp 193 triliun tahun 2022,” ujarnya.

Naiknya target penerimaan cukai hasil tembakau mengindikasikan pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2022 untuk memenuhi target.

Sarno menyampaikan, bahwa pihaknya akan membuat simulasi kenaikan tarif cukai rokok untuk menghitung persentase kenaikan tarif yang dibutuhkan untuk mencapai target yang ditetapkan.

“Berdasarkan kesepakatan komisi XI ditargetkan penerimaan CHT naik, dan inikan mau tidak mau harus kita antisipasi bagaiamana supaya mencapai target. Karena meski yang menjadi fokus utama terkait cukai adalah pengendalian konsumsi, tapi penerimaan negara tidak bisa kita abaikan juga,” lanjut Sarno seperti dilansir dari Republika.

Sementara, Ekonom pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi menyampaikan bahwa kebijakan cukai rokok tidak boleh merugikan industri tembakau. Ia menilai kebijakan cukai harus bersifat win-win solution.

Baca Juga :  Dianggap Sebar Fitnah soal Jokowi,  Abraham Samad dan Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polisi

“Kita melihat sektor ini berperan sangat penting dalam menyumbang kas negara saat sektor-sektor lain ambruk karena kondisi pandemi. Jadi kebijakan cukai harus kasih win-win solution juga industri hasil tembakau, karena ini merupakan sektor strategis,” ujarnya.

Sedangkan Muhamad Sahrul selaku Ketua Senat Mahasiswa (Sema) UIN Jakarta, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok menyebabkan terganggunya kesejahteraan petani, buruh dan konsumen rokok.

Hasil kajian yang dilakukan Sema UIN Jakarta menyebutkan akibat adanya pandemi Covid-19 membuat daya beli masyarakat terhadap rokok menurun. Hal ini diperburuk dengan adanya kemungkinan kenaikan tarif cukai rokok.

Baca Juga :  Prabowo Masuk 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh 2025, Jokowi Nyungsep sebagai Tokoh Terkorup versi OCCRP

“Setiap kebijakan haruslah berlandaskan kepada kesejahteraan rakyat sesuai dengan mandat dari UUD 1945. Sektor pertembakauan merupakan sektor padat karya, banyak orang mendapat kesejahteraan dari sini, tapi karena kenaikan cukai yang tinggi setiap tahunnya, justru menurunkan kesejahteraan yang sudah ada,” ucapnya. Wahyu Anwari