Beranda Umum Nasional Terpidana Suap KPK, Mantan Walikota Tanjungbalai Dieksekusi ke Rutan Klas 1 Medan

Terpidana Suap KPK, Mantan Walikota Tanjungbalai Dieksekusi ke Rutan Klas 1 Medan

Ilustrasi penjara

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – 
Terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Stepanus Robin Pattuju  Rp 1,6 miliar agar perkaranya dihentikan,  mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial  resmi dieksekusi  ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Medan, Kamis (7/10/2021).

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi Syahrial telah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tertanggal 20 September 2021.

“Yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Selain penjara, Syahrial juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Dalam perkara ini, hakim mengatakan Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 miliar agar perkaranya dihentikan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” kata hakim, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (20/9/2021).

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

www.tempo.co