Beranda Daerah Tiduri Anak Tersangka dengan Janji Bebaskan Ayahnya, Kapolsek Parigi Mountong Terancam Dipecat

Tiduri Anak Tersangka dengan Janji Bebaskan Ayahnya, Kapolsek Parigi Mountong Terancam Dipecat

Ilustrasi / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ibarat sebuah ungkapan “menggunakan kesempatan dalam kesempitan”, Kapolsek Parigi Mountong, Iptu IDGN meniduri anak tersangka, dengan iming-iming kebebasan ayahnya.

Akibat ulahnya tersebut, Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN terancam dipecat.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tidak hanya mencopot dari jabatan Kapolsek, Iptu IDGN juga dipidanakan.

Pelaporan proses pidana itu sudah dilakukan pada Senin (18/10/2021) kemarin.

Apabila dalam proses pidana nanti terbukti bersalah, Iptu IDGN bakal dipecat dari Polri.

“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses, kalau proses sudah selesai di hukum kita PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” kata Sambo di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/10/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Atas kejadian ini, Sambo mengatakan Polri telah melakukan evaluasi.

“Tadi sudah ada anev di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” tukasnya.

Kasus ini juga turut mendapat perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap anggota Polri yang yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021)

Baca Juga :  Penangkapan Begal Bersenjata Api di Garut Diwarnai Aksi Penembakan, 1 Pelaku Tewas

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.

Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

“Kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, yang capek, yang selama ini berbuat baik karena menjaga organisasi, terus hancur gara-gara hal-hal yang seperti ini,” kata Listyo.

Kasus ini bermula dari korban, S, yang melapor ke Provost Polres Parigi Moutong.

 

Menurut pengakuan S, Iptu IDGN merayu dirinya untuk tidur dengannya dengan iming-iming sang ayah bakal dibebaskan.

“Saya datang dengan Mamak, ia bilang ‘Dek kalau mau uang nanti tidur dengan saya.'”

Rayuan itu kemudian berlanjut, dengan janji dan iming-iming bakal membebaskan ayahnya jika korban mau tidur dengannya.

Sebagiamana diberitakan TribunPalu, peristiwa itu menjadi perhatian Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Orang nomer 1 di Polda Sulteng ini menyambangi korban dugaan kasus mesum tersebut, Selasa (19/10/2021) siang.

Tujuannya melihat kondisi korban yang tinggal di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Baca Juga :  Tragis! Tamu Hotel di Kendari Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat Tali Rafia

“Kehadiran saya ke sini menunjukan, bahwa keseriusan Polda Sulteng menangani masalah Kapolsek di Parigi ini,” ujar Jenderal Rudy Sufahriadi.

Kapolda Rudy hadir bersama Wakil Bupati Parimo dan Ketua KPAI Sulteng.

Untuk meyakinkan korban bahwa dia akan professional menangani anggota yang salah.

Rudy menjelaskan kronologis singkat kejadian apa yang dilakukan Kapolsek Parigi.

Serta mengatakan bahwa setelah menerima laporan tentang Kapolsek Parigi tanggal 15 Oktober 2021.

Dirinya langsung memerintahkan Kapolsek Parigi itu dicopot.

“Sekali lagi maksud kedatangan saya kesini adalah wujud keseriusan kami Polda Sulteng tangani kasus ini dan tetap bekerja secara professional,” tegasnya.

www.tribunnews.com