Beranda Daerah Sragen Uang Simpanan Hangus Terbakar Atau Sobek, Ternyata Bisa Ditukarkan ke Bank Indonesia....

Uang Simpanan Hangus Terbakar Atau Sobek, Ternyata Bisa Ditukarkan ke Bank Indonesia. Ini Syarat dan Prosedurnya!

Nugroho Joko Prastowo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat yang memiliki uang simpanan dan habis terbakar tak perlu berkecil hati.

Sebab Bank Indonesia (BI) ternyata bisa mengganti uang yang hangus akibat kebakaran. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Joko mengatakan BI juga melayani aduan uang yang terbakar. Nantinya sisa uang yang terbakar dibawa ke BI dan bisa diganti dengan uang senilai yang terbakar.

“Biasanya kalau nyimpan uang segepok di rumah lalu kebakaran, kan masih terbentuk lapisan. Nah bekasnya itu bawa ke Bank Indonesia nanti akan diteliti apakah itu beneran uang atau kertas duit-duitan. Kalau bener nanti akan diganti senilai uang yang terdeteksi,” paparnya ditemui saat hadir di acara panen bersama ABMI di Sragen kemarin.

Joko menerangkan meski bisa ditukar, namun tetap ada persyaratan. Yakni bekas uang kertas yang hangus itu masih tersusun utuh dan bisa dihitung.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Bekas uang yang terbakar itu nantinya akan dilakukan penelitian terlebih dahulu. Yang bisa terdeteksi nantinya baru akan diganti sesuai nominalnya.

“Tapi kalau sudah hancur nggak ada bekasnya dan nggak dibuktikan lagi, ya nggak bisa diganti,” jelasnya.

Selain uang terbakar, BI juga melayani penukaran uang yang sobek atau terpotong Syaratnya potongan atau sobekannya minimal 2/3 dari uang utuh.

Syarat 2/3 itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan kesengajaan.

“Kalau hanya setengah, kan bisa saja uang kamu potong jadi dua terus ditukarkan. Untuk uang terpotong atau sobek satu lembar akan ditukar dengan satu lembar yang sama,” jelasnya.

Ditambahkan, layanan penukaran uang sobek dan terbakar itu merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

“Silakan masyarakat yang punya uang sobek atau bekas terbakar datang membawa ke BI. Kalau memenuhi syarat bisa ditukar,” tandasnya. Wardoyo