Beranda Daerah Ulah Brigadir NP Bikin Geram Mahasiswa, Kapolda Rudy Heriyanto Siapkan Sanksi Tegas

Ulah Brigadir NP Bikin Geram Mahasiswa, Kapolda Rudy Heriyanto Siapkan Sanksi Tegas

ilustrasi oknum Polisi - tempo
ilustrasi oknum Polisi - tempo

BANTEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto
menegaskan siap menindak tegas Brigadir NP yang dinilai melakukan bantingan ke salah satu pengunjuk rasa di Pemkab Tangerang. Kasus itu bakal ditangani oleh Bidpropam Polda Banten.

“Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten. Dan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” Kata Rudy Heriyanto dilansir Humas Polri Kamis (14/10/2021).

Kapolda Banten menjelaskan hal ini merupakan bentuk ketegasan Polda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

Brigadir NP dinilai tak sesuai SOP dalam menangani aksi unjuk rasa. Atas hal itu Polda akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yg berlaku di internal Polri.

“Hari ini saksi korban dari mahasiswa, Sdr MFA (21), akan dilakukan check-up kesehatan kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban. Jika sudah dinyatakan sehat, akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten,” papar Rudy Heriyanto.

Baca Juga :  Masyarakat yang Lain Sibuk Pilkada, Suami di Palu Ini Bunuh Isteri dan Anaknya

Ia juga mengatakan Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut

“Untuk oknum Brigadir NP mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,”Jelas Kapolda Banten.

Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoax yang dapat memperkeruh suasana apalagi pada situasi pandemi Covid-19 ini.

“Kami harap kepada masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri. Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Rudy Heriyanto. Wardoyo