YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat kaum pekerja di Kabupaten Gunungkidul patut bergembira karena dibanding daerah lain di wilayah Provinsi DIY, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) paling tinggi, yakni 7 persen.
Adapun pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) telah dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jumat (19/11/2021).
Dipaparkan, bahwa UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau naik sebesar Rp 75.915,53.
Sementara untuk UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
Rinciannya, Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.153.970 atau naik sebesar Rp 84.440 atau meningkat sebesar 4,08%.
Di Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp 2.001.000 atau meningkat sebesar Rp 97.500 atau sebesar 5,12%.
Untuk Bantul, mengalami kenaikan sebesar Rp 74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848 atau naik 4,04 persen.
Kemudian di Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.904.275 atau alami kenaikan Rp 99.275 setara dengan 5,50%.
Di Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi, yakni 7,34 persen atau sebesar Rp. 130.000 sehingga UMK Gunungkidul tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.900.000.
Sri Sultan mengungkapkan, kenaikan itu telah disesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi UMP dan UMK dihitung menggunakan data yang diris Badan Pusat Statistik (BPS).
“Meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja,” katanya.