SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa mantan Ketua LSM Formas, Andang Basuki dan Anggota Badan Harian, Sumardi dengan tuduhan memeras Kades, membuat jajaran pengurus Formas lainnya terpantik.
Mereka curiga bahwa kasus OTT yang menimpa kedua personel itu hanya settingan dan bukan murni pemerasan.
Karenanya, di bawah pimpinan baru Sugito sebagai ketua dan Kristanto sebagai Sekretaris, Formas baru akan tetap eksis dan siap membongkar praktik-praktik pungli yang ditengarai marak terjadi di Sragen.
Sekretaris Formas, Kristanto menegaskan bahwa apa yang dilakukan saudara AB dan SM ini merupakan tindakannya tindakan pribadi tidak mengatasnamakan lembaga.
Meski demikian, Formas tidak akan tinggal diam. Pasalnya ia meyakini apa yang menimpa kedua personel itu tidak murni pemerasan.
Tetapi disinyalir merupakan penyuapan dengan settingan dan desain beberapa pihak.
“Selain fokus akan membela kawan kita yang terkena musibah, kami akan mencoba menjernihkan masalah ini agar di mata masyarakat tidak didramatisir bahwa seolah-olah Formas melakukan kejahatan melalui anggotanya. Karena kita punya bukti rekaman, jadi kronologi kejadian kita punya itu lengkap. Dari mulai pertemuan di mana- di mana, kita punya semuanya. Bahkan kejadian itu merupakan pertemuan yang ketiga,” ujarnya kepada wartawan di Sekretariat Formas Sragen, Rabu (10/11/2021).
Atas kondisi itu, Kristanto meminta agar Satgas Saber Pungli Kabupaten juga bisa bertindak fair dalam menangani kasus itu.
Terutama dalam pemberantasan pungli termasuk tingkatan internal aparat sendiri. Pihaknya juga tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan advokasi sesuai semangat awal Formas didirikan.
“Kita akan membongkar praktek praktek pungli yang selama ini banyak terjadi di pemerintahan, baik dinas dan sebagainya,” tandasnya.
Ketua II Formas, Sri Wahono menegaskan insiden OTT itu tidak akan melemahkan perjuangan Formas. Sebab menurutnya eksistensi Formas tidak hanya setahun dua tahun namun sudah puluhan tahun serta sudah teruji.
“Kami akan kawan dan harapan kami kasus ini diusut tuntas. Apakah dia benar melakukan tindakan itu, atau memang itu terjadi settingan yang mana merugikan kawan kita dari Formas,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mewakili Kapolres menyampaikan sudah melakukan gelar perkara, Selasa (9/11/2021).
Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan menetapkan dua tersangka yakni AB dan SM dari LSM Formas sebagai tersangka. Sedangkan Kades Kecik SS dan satu warga yang menemani saat menyerahkan uang, sebagai saksi.
Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan pasal 368 subsider 389 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman. Apakah ada kemungkinan ada orang lain yang terlibat,” katanya.
Ia menambahkan saat ini, AB dan SM sudah ditahan di Mapolres. Selain Kades dan satu orang yang menemani saat penyerahan uang, tim yang ada di lokasi juga akan dijadikan saksi. Wardoyo