JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dihadirkan di Sidang, Mantan Bupati dan Ketua DPRD Mengaku Tak Kenal Mantan Kapolsek Gemolong yang Terjerat Kasus Suap Rp 11,5 Miliar

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang kasus dugaan suap perkara yang menjerat mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju kembali digelar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi untuk memberikan kesaksian mereka.

Di hadapan persidangan yang digelar online, mantan Bupati dan Ketua DPRD mengaku tak mengenal AKP Robin.

“Kenal dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju?” tanya hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/11/2021).

“Tidak kenal Yang Mulia,” kata Ahmad Junaedi.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Mustafa dan Ahmad Junaedi dihadirkan secara online. Kemudian, dua orang saksi lainnya yang hadir secara offline adalah mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Aan Riyanto.

KPK sebelumnya mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.

“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077 dan USD 36 ribu,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 September 2021.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Jaksa Lie mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com